Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Wanita Asal Lampung Timur Tipu Korban Puluhan Juta

Lampung77
Kamis, 16 Februari 2023
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Advertisement

LAMPUNG77.COM – Seorang wanita asal Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan. Dalam aksinya, modus pelaku yakni mengaku bisa menggandakan uang milik korban.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustholih mengatakan pelaku berinisial BA (50), seorang ibu rumah tangga warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

Pelaku ditangkap di rumah seorang kerabatnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (12/2/2023) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Mustholih, pelaku diduga telah melakukan penipuan terhadap korban berinisial CL, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan,

Mustholih mengungkapkan kasus dugaan penipuan itu berawal ketika pelaku menghubungi korban, pada Rabu (14/12/2022) malam. Saat itu, pelaku mengaku bisa menggandakan uang.

Kepada korban, pelaku mengatakan uang yang digandakan nantinya akan diberikan dalam bentuk satu unit mobil Avanza. Lantaran tergiur, korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 21,6 juta.

Saat itu, korban berharap akan mendapatkan mobil senilai Rp 200 juta dari pelaku dari hasil penggandaan uang tersebut. Namun, setelah sebulan berlalu, apa yang dijanjikan pelaku ternyata tak kunjung terwujud.

“Korban lalu merasa curiga telah ditipu dan kemudian melapor ke Polsek Jati Agung,” kata Mustholih, dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Dari pengakuan pelaku, lanjut Mustholih, uang milik korban tersebut dipakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membayar uang sewa kontrakan hingga membeli mesin cuci.

Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Jati Agung dan akan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana 7 tahun penjara,” pungkas Mustholih.

Baca Juga:
Modus Ibu Muda Curi Uang Jutaan Rupiah di Pasar Way Jepara Lampung Timur, Pura-pura Belanja

(Yar/P1)

Tag Gandakan UangLampung TimurPenipuan

BERITA TERKAIT

Warga Lampung Timur Bangun Jalan Sendiri

Lagi, Warga Lampung Timur Patungan Bangun Jalan Sendiri

Senin, 8 Desember 2025
Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa hingga Penculikan di Lampung Timur

Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa hingga Penculikan di Lampung Timur

Jumat, 5 Desember 2025
IWO Lampung Timur Sosialisasi Cegah Bullying di Sekolah

IWO Lampung Timur Sosialisasi Cegah Bullying di Sekolah

Kamis, 20 November 2025
Warga Geruduk SPBU di Lampung Timur

3 Orang Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Usai SPBU Digeruduk Warga Lampung Timur

Selasa, 18 November 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 15 Desember 2025, Rekor Tertinggi!

Catat, Jadwal Libur Sekolah di Lampung dan Long Weekend Akhir Tahun 2025

Terpopuler: Harga Emas Terbang Tinggi hingga Atlet Aerobik Lampung Sabet 10 Medali

BMKG: Hujan dan Angin Kencang Berpotensi Landa 9 Wilayah Lampung Hari Ini

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tanggamus Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com