Lampung77.com
Selasa, 24 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Wanita Asal Lampung Timur Tipu Korban Puluhan Juta

Lampung77
Kamis, 16 Februari 2023
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Advertisement

LAMPUNG77.COM – Seorang wanita asal Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan. Dalam aksinya, modus pelaku yakni mengaku bisa menggandakan uang milik korban.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustholih mengatakan pelaku berinisial BA (50), seorang ibu rumah tangga warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

Pelaku ditangkap di rumah seorang kerabatnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (12/2/2023) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Mustholih, pelaku diduga telah melakukan penipuan terhadap korban berinisial CL, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan,

Mustholih mengungkapkan kasus dugaan penipuan itu berawal ketika pelaku menghubungi korban, pada Rabu (14/12/2022) malam. Saat itu, pelaku mengaku bisa menggandakan uang.

Kepada korban, pelaku mengatakan uang yang digandakan nantinya akan diberikan dalam bentuk satu unit mobil Avanza. Lantaran tergiur, korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 21,6 juta.

Saat itu, korban berharap akan mendapatkan mobil senilai Rp 200 juta dari pelaku dari hasil penggandaan uang tersebut. Namun, setelah sebulan berlalu, apa yang dijanjikan pelaku ternyata tak kunjung terwujud.

“Korban lalu merasa curiga telah ditipu dan kemudian melapor ke Polsek Jati Agung,” kata Mustholih, dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Dari pengakuan pelaku, lanjut Mustholih, uang milik korban tersebut dipakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membayar uang sewa kontrakan hingga membeli mesin cuci.

Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Jati Agung dan akan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana 7 tahun penjara,” pungkas Mustholih.

Baca Juga:
Modus Ibu Muda Curi Uang Jutaan Rupiah di Pasar Way Jepara Lampung Timur, Pura-pura Belanja

(Yar/P1)

Tag Gandakan UangLampung TimurPenipuan

BERITA TERKAIT

Juara KDI 2026 Intan Putri

Juara KDI 2026 Intan Putri Terima Beasiswa dari Bupati Lampung Timur

Minggu, 22 Maret 2026
Bos HS Hadiahkan Mobil untuk Intan Putri

Bos HS Beri Hadiah Mobil untuk Intan Putri, Juara 1 KDI Asal Lampung Timur

Kamis, 19 Maret 2026
Perayaan Setahun AWater

Setahun AWater, Rayakan dengan Beri Santunan 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa di Lampung Timur

Rabu, 18 Maret 2026
Warga tewas di rumah kontrakan Lampung Timur

Warga Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah Kontrakan di Lampung Timur

Minggu, 15 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Kabar Duka, Anggota DPR RI Asal Lampung Tamanuri Meninggal Dunia

Harga Emas Antam Hari Ini Ambruk, Buyback Ikut Terpuruk!

Cuaca Lampung Hari ke-3 Lebaran: Waspada Hujan dan Angin Kencang, Ini Wilayahnya!

Juara KDI 2026 Intan Putri Terima Beasiswa dari Bupati Lampung Timur

Cekcok Berujung Maut di Tanggamus, 1 Orang Tewas Dianiaya

BMKG: Hujan dan Angin Kencang Berpotensi Landa 11 Wilayah Lampung Hari Ini

Ini Dia Daftar 24 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com