Lampung77.com
Rabu, 24 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Wanita Asal Lampung Timur Tipu Korban Puluhan Juta

Lampung77
Kamis, 16 Februari 2023
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

LAMPUNG77.COM – Seorang wanita asal Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan. Dalam aksinya, modus pelaku yakni mengaku bisa menggandakan uang milik korban.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustholih mengatakan pelaku berinisial BA (50), seorang ibu rumah tangga warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

Pelaku ditangkap di rumah seorang kerabatnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (12/2/2023) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Mustholih, pelaku diduga telah melakukan penipuan terhadap korban berinisial CL, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan,

Mustholih mengungkapkan kasus dugaan penipuan itu berawal ketika pelaku menghubungi korban, pada Rabu (14/12/2022) malam. Saat itu, pelaku mengaku bisa menggandakan uang.

Kepada korban, pelaku mengatakan uang yang digandakan nantinya akan diberikan dalam bentuk satu unit mobil Avanza. Lantaran tergiur, korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 21,6 juta.

Saat itu, korban berharap akan mendapatkan mobil senilai Rp 200 juta dari pelaku dari hasil penggandaan uang tersebut. Namun, setelah sebulan berlalu, apa yang dijanjikan pelaku ternyata tak kunjung terwujud.

“Korban lalu merasa curiga telah ditipu dan kemudian melapor ke Polsek Jati Agung,” kata Mustholih, dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Dari pengakuan pelaku, lanjut Mustholih, uang milik korban tersebut dipakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membayar uang sewa kontrakan hingga membeli mesin cuci.

Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Jati Agung dan akan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana 7 tahun penjara,” pungkas Mustholih.

Baca Juga:
Modus Ibu Muda Curi Uang Jutaan Rupiah di Pasar Way Jepara Lampung Timur, Pura-pura Belanja

(Yar/P1)

Tag Gandakan UangLampung TimurPenipuan

BERITA TERKAIT

Polres Way Kanan Ungkap Kasus Penipuan hingga Tambang Emas Ilegal

Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Penipuan hingga Tambang Emas Ilegal

Rabu, 20 Mei 2026
Denny Caknan tampil menghibur penonton di acara HUT Lampung Timur

Denny Caknan Hipnotis Ribuan Penonton di HUT ke-27 Lampung Timur

Minggu, 26 April 2026
Sabu

Polisi Tangkap Warga di Lampung Timur Gegara Kasus Narkoba, 28 Paket Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026
Oknum Ketua LSM Peras Warga di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Polisi Ungkap Modus Ketua LSM Peras Warga di Lampung Timur

Minggu, 19 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 23 Juni 2026

Daftar 6 Tim Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

BMKG Deteksi 9 Titik Panas di Wilayah Lampung

Info Cuaca BMKG, 4 Wilayah Lampung Berpotensi Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Tiga Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Menyusul?

Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 Selasa 23 Juni: Ada Argentina dan Prancis!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 22 Juni 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com