LAMPUNG77.COM – Seorang wanita asal Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan. Dalam aksinya, modus pelaku yakni mengaku bisa menggandakan uang milik korban.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustholih mengatakan pelaku berinisial BA (50), seorang ibu rumah tangga warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Pelaku ditangkap di rumah seorang kerabatnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (12/2/2023) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Mustholih, pelaku diduga telah melakukan penipuan terhadap korban berinisial CL, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan,
Mustholih mengungkapkan kasus dugaan penipuan itu berawal ketika pelaku menghubungi korban, pada Rabu (14/12/2022) malam. Saat itu, pelaku mengaku bisa menggandakan uang.
Kepada korban, pelaku mengatakan uang yang digandakan nantinya akan diberikan dalam bentuk satu unit mobil Avanza. Lantaran tergiur, korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 21,6 juta.
Saat itu, korban berharap akan mendapatkan mobil senilai Rp 200 juta dari pelaku dari hasil penggandaan uang tersebut. Namun, setelah sebulan berlalu, apa yang dijanjikan pelaku ternyata tak kunjung terwujud.
“Korban lalu merasa curiga telah ditipu dan kemudian melapor ke Polsek Jati Agung,” kata Mustholih, dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Dari pengakuan pelaku, lanjut Mustholih, uang milik korban tersebut dipakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membayar uang sewa kontrakan hingga membeli mesin cuci.
Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Jati Agung dan akan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana 7 tahun penjara,” pungkas Mustholih.
Baca Juga:
Modus Ibu Muda Curi Uang Jutaan Rupiah di Pasar Way Jepara Lampung Timur, Pura-pura Belanja
(Yar/P1)