Lampung77.com – Seorang preman ditangkap polisi usai meminta tunjangan hari raya (THR) dan merusak sejumlah barang di toko material di wilayah Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Pelaku yakni berinisial AM (42), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah Polda Lampung, pada Rabu (27/4/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y.Budi Santoso menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Kusno, warga Kampung Mataram Ilir, sekaligus pemilik toko material.
Budi Santoso menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan serta pemerasan tersebut terjadi pada Selasa, 26 April 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di toko material milik korban.
Saat itu, kata Kapolsek, pelaku datang ke toko material milik korban untuk meminta uang sebesar Rp 50 ribu dengan alasan THR. Kemudian, pelaku diberi uang Rp 20 ribu oleh korban. Namun, namun pelaku tidak mau dan meminta tambah Rp 10 ribu.
“Setelah di beri uang sebesar Rp 30 ribu, pelaku memaksa masuk ke dalam toko lalu mengambil satu buah boklam lampu LED yang ada di dalam etalase. Ketika pelaku hendak pergi dengan membawa lampu tersebut, pelaku dihalang-halangi oleh korban hingga terjadi perkelahian,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).
Menurut Kapolsek, pelaku kemudian mengamuk dan merusak serta mengacak-acak barang dagangan milik korban yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 1 juta. Akibat kejadian tersebut, korban lalu melapor ke Polsek Seputih Surabaya.
“Setelah menerima laporan korban, Anggota Reskrim Polsek Seputih Surabaya langsung melakukan Penyelidikan dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di salah satu rumah di Kampung Setia Bakti SB 9, Seputih Banyak, Lampung Tengah. Kemudian, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kapolsek.
Dari penangkapan pelaku, lanjut Kapolsek, turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 jaket sweater warna merah dan celana panjang jeans warna biru yang dipakai pelaku pada saat melakukan aksinya. Kemudian, 1 buah lampu LED 5W Merk Himawari, 1 buah kaleng cat pelapis anti bocor, dan beberapa keramik milik korban yang sudah pecah.
“Pelaku dibawa ke Polsek Seputih Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku kita jerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan atau Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Kerap Beraksi di Jalinteng Lampung, Bandit Palak Sopir Truk Rp 1 Juta
(Yar/P1)