Lampung77.com – Pelaku pemalakan terhadap sopir truk yang kerap beraksi di Jalan Lintas Tengah (Jalnteng) Sumatera, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap polisi.
Pelaku berinisial AS (36), warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Polda Lampung, Rabu (20/4/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Rohmad, seorang sopir truk, warga Banjit, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Edy Qorinas menjelaskan, peristiwa yang dialami korban itu terjadi pada Senin, 21 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang melintas di Jalinteng Sumatera, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dengan mengendarai Truk bermuatan kopi dari arah Kota Bumi menuju Bandar Lampung.
Saat diperjalanan, korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Pelaku lalu meminta uang sejumlah Rp 1 juta. Namun, korban tidak memberikan uang yang diminta oleh pelaku. Hal itu membuat pelaku marah-marah sambil megancam dan mematikan kunci kontak mobil truk korban.
Pelaku lalu mengancam akan menusuk korban dengan senjata tajam jenis badik sehingga membuat korban ketakutan. Korban akhirnya memberikan uang yang ada sejumlah Rp 900 ribu kepada pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lampung Tengah,” kata Edy Qorinas, dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Setelah menerima laporan korban dan mengantongi ciri-ciri pelaku, kata Edy Qorinas, Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan operasi sapu bersih premanisme di pertigaan Jalinteng Sumatera, Kecamatan Terbanggi Besar.
“Dari hasil operasi tersebut, Tekab 308 berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku premanisme dan pemerasan kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pemerasan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah agar segera melapor ke layanan Kepolisian 110 gratis bebas pulsa atau ke Polsek terdekat maupun ke Polres Lampung Tengah,” pungkasnya.
Baca Juga: Kapolda Lampung: Masyarakat Jangan Takut Lawan Begal, Saya Akan Beri Penghargaan
(Yar/P1)