Lampung77.com
Senin, 29 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Maling Motor Tetangga, Pria di Pringsewu Nyaris Diamuk Massa

Lampung77
Sabtu, 13 Januari 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.com – Seorang pria berinisial MD (31), warga Desa Bumi Arum, Pringsewu, Lampung, diamankan Polisi dan warga karena mencuri sepeda motor milik tetangganya.

Warga yang resah atas ulah pelaku bahkan nyaris menghakimi pelaku. Namun, aksi massa dapat dicegah oleh petugas kepolisian.

Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi (Kompol) Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pria tersebut diamankan polisi dan warga di Pekon Bumi Arum pada Selasa (9/1/2024) sore lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Pria tersebut diduga telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Viar BE-6308-VW milik Sadiman (54), tetangganya sendiri.

“Pencurian itu dilakukan tersangka MD seorang diri pada Jumat dinihari (5/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB,” kata Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024).

Menurut Kapolsek, awalnya tersangka MD diamankan atas dugaan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa tersangka juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian mesin pompa air, pipa paralon, pakan ikan, dan alat pertanian.

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Viar, beberapa body sepeda motor, mesin pompa air, pakan ikan, golok, dan cangkul,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan warga setempat ingin menghakimi tersangka yang telah membuat mereka kesal dengan perbuatannya. Namun, tindakan tersebut berhasil dicegah oleh petugas kepolisian.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, dan untuk proses hukumnya, dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Detik-detik Pencuri Motor Ditangkap Warga di Lampung Timur

(Yar/P1)

Tag CuranmorMalingPencuri MotorPencurian

BERITA TERKAIT

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf

Kapolda Lampung Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Begal: Tidak Ada Toleransi!

Jumat, 15 Mei 2026
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf

Pelaku Curanmor Penembak Bripka Arya Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisi

Jumat, 15 Mei 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun

Kronologi Polisi Tewas Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Sabtu, 9 Mei 2026
Anggota Polisi Tewas Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Anggota Polisi Tewas Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Sabtu, 9 Mei 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia, Brasil Vs Jepang

Daftar Lengkap Tim yang Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Hasil Lengkap dan Klasemen Akhir Fase Grup A-L Piala Dunia 2026

Video: Tingkah Lucu Gajah Rawana Saat Mandi di Lembah Hijau Lampung

Ampun! Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Jatuh Sedalam Ini

Minggu Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Juni 2026

Gempa M 4,9 Getarkan Tanggamus, Dirasakan di Bandar Lampung hingga Pesawaran

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com