LAMPUNG77.com – Seorang pria berinisial MD (31), warga Desa Bumi Arum, Pringsewu, Lampung, diamankan Polisi dan warga karena mencuri sepeda motor milik tetangganya.
Warga yang resah atas ulah pelaku bahkan nyaris menghakimi pelaku. Namun, aksi massa dapat dicegah oleh petugas kepolisian.
Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi (Kompol) Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pria tersebut diamankan polisi dan warga di Pekon Bumi Arum pada Selasa (9/1/2024) sore lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Pria tersebut diduga telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Viar BE-6308-VW milik Sadiman (54), tetangganya sendiri.
“Pencurian itu dilakukan tersangka MD seorang diri pada Jumat dinihari (5/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB,” kata Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024).
Menurut Kapolsek, awalnya tersangka MD diamankan atas dugaan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa tersangka juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian mesin pompa air, pipa paralon, pakan ikan, dan alat pertanian.
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Viar, beberapa body sepeda motor, mesin pompa air, pakan ikan, golok, dan cangkul,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan warga setempat ingin menghakimi tersangka yang telah membuat mereka kesal dengan perbuatannya. Namun, tindakan tersebut berhasil dicegah oleh petugas kepolisian.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, dan untuk proses hukumnya, dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Detik-detik Pencuri Motor Ditangkap Warga di Lampung Timur
(Yar/P1)