LAMPUNG77.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan mengembalikan barang bukti 1 unit handphone (HP) kasus pencurian kepada korban atau pemiliknya.
Barang bukti HP tersebut yakni Merk Redmi 9 warna biru dengan Nomor IMEI 1: 861165049380602 dan IMEI 2: 86116504930610. Barang bukti itu dikembalikan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).
HP tersebut merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan terpidana Sandi yang telah terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP.
Barang bukti HP itu diserahkan pihak Kejari Way Kanan kepada korban atau pemiliknya bernama Dian Cahyani, pada Kamis (11/7/2024).
“Terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Way kanan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan,” kata Dian Cahyani.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Way Kanan, Rifqi Leksono mewakili Kajari Way Kanan, Afrilliana Purba, mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dan kepada masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya keadilan dan keamanan di wilayah Hukum Kabupaten Way Kanan,” ujar Rifqi Leksono.
Baca Juga: Diduga Korupsi Ratusan Juta, Eks Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
(Yoga/Bowo/P1)