LAMPUNG77.com – Diduga korupsi ratusan juta, seorang mantan atau eks kepala kampung di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, ditangkap polisi.
Eks kepala kampung tersebut berinisial D. Ia diamankan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan pada Jumat (21/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan membenarkan terkait penangkapan eks kepala kampung tersebut.
Menurutnya pelaku terduga korupsi tersebut adalah mantan Kepala Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan
“Benar, pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, kami Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan telah melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap saudara D,” kata AKP Mangara Panjaitan, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024).
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni menyelewengkan dan menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) tahun anggaran 2020 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp394.971.416,00,” jelasnya.
AKP Mangara Panjaitan menambahkan kasus dugaan korupsi tersebut saat ini masih dalam penyidikan.
“Untuk lebih jelasnya nanti akan diadakan konfrensi pers,” pungkasnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Dana Desa yang Menjerat Eks Kades di Lampung Timur
(Yoga/Bowo/P1)