Lampung77.com
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Kedapatan Konsumsi Sabu, Janda Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

Lampung77
Jumat, 25 Maret 2022
in Hukum & Kriminal
A A
Sabu

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via RRI)

Lampung77.com – Kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, seorang perempuan yang berstatus janda ditangkap polisi di Lampung Tengah.

Perempuan tersebut berinisial IK (31). Ia ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kampung Gaya Baru II, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Rabu (23/3/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan penangkapan wanita tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat.

Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Menurut Kapolsek, pelaku kemudian ditangkap saat kedapatan sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya.

“Selanjutnya pelaku IK kita bawa Ke Polsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso, dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: 
Nyabu, 3 Pegawai Honorer Pemkab Tanggamus Lampung Diringkus Polisi

Selain mengamankan pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah alat isap sabu (Bong), 1 buah kaca Pirek yang masih ada residu atau sisa pakai, 1 buah kaca pirek bersih, 1 buah korek api gas, 1 buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika diduga sabu, 1 buah plastik klip sisa pakai, 1 buah sekop dari sedotan, serta 1 buah jarum.

“Pelaku IK kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun sampai 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga: 
Simpan Sabu dalam Bra, Wanita Ini Ditangkap saat Hendak Nyabu di Lampung Timur

(Yar/P1)

Tag Janda Ditangkap Konsumsi SabuLampung TengahNyabuSabu

BERITA TERKAIT

Polres Way Kanan Tangkap 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Polres Way Kanan Tangkap 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Sabtu, 6 Juni 2026
Sabu

Polisi Tangkap Warga di Lampung Timur Gegara Kasus Narkoba, 28 Paket Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026
Sabu dibawa pakai ambulans

Sabu 15,7 Kg Dibawa Pakai Ambulans Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 11 April 2026
Senjata Tajam

Tikam Mantan Istri, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 10 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Hasil UKW 9-10 Juli 2026 di PWI Lampung: 31 Wartawan Dinyatakan Kompeten!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 10 Juli 2026

15 Atlet Aerobik Gimnastik Lampung Ikuti Indonesia Open 2026

34 Titik Panas Terdeteksi BMKG di Lampung, Berikut Daftar Wilayahnya

Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Jumat 10 Juli 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 9 Juli 2026

Jelang Kejuaraan Renang Piala Kemenpora 2026 di Lampung, Wasit-Juri Ikuti Seminar

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com