Lampung77.com
Jumat, 15 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Kedapatan Konsumsi Sabu, Janda Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

Lampung77
Jumat, 25 Maret 2022
in Hukum & Kriminal
A A
Sabu

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via RRI)

Advertisement

Lampung77.com – Kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, seorang perempuan yang berstatus janda ditangkap polisi di Lampung Tengah.

Perempuan tersebut berinisial IK (31). Ia ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kampung Gaya Baru II, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Rabu (23/3/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan penangkapan wanita tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat.

Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Menurut Kapolsek, pelaku kemudian ditangkap saat kedapatan sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya.

“Selanjutnya pelaku IK kita bawa Ke Polsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso, dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: 
Nyabu, 3 Pegawai Honorer Pemkab Tanggamus Lampung Diringkus Polisi

Selain mengamankan pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah alat isap sabu (Bong), 1 buah kaca Pirek yang masih ada residu atau sisa pakai, 1 buah kaca pirek bersih, 1 buah korek api gas, 1 buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika diduga sabu, 1 buah plastik klip sisa pakai, 1 buah sekop dari sedotan, serta 1 buah jarum.

“Pelaku IK kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun sampai 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga: 
Simpan Sabu dalam Bra, Wanita Ini Ditangkap saat Hendak Nyabu di Lampung Timur

(Yar/P1)

Tag Janda Ditangkap Konsumsi SabuLampung TengahNyabuSabu

BERITA TERKAIT

Sabu

Oknum ASN di Lampung Ditangkap Saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Senpi Rakitan

Sabtu, 9 Agustus 2025
Bayi

Tragis! Anak 2 Tahun di Lampung Ditemukan Meninggal Dunia di Selokan

Kamis, 7 Agustus 2025
Ditangkap Polisi

Pencuri Uang Agen BRILink Rp 50 Juta Ditangkap Polisi

Minggu, 20 Juli 2025
Ditangkap Polisi

Pencuri Ngaku Punya Ilmu Menghilang Ditangkap Polisi di Lampung

Sabtu, 12 Juli 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung, Worth It Banget!

Info Cuaca BMKG, 13 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hujan Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji Lampung Ditangkap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com