Lampung77.com
Sabtu, 14 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Kedapatan Konsumsi Sabu, Janda Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

Lampung77
Jumat, 25 Maret 2022
in Hukum & Kriminal
A A
Sabu

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via RRI)

Lampung77.com – Kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, seorang perempuan yang berstatus janda ditangkap polisi di Lampung Tengah.

Perempuan tersebut berinisial IK (31). Ia ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kampung Gaya Baru II, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Rabu (23/3/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan penangkapan wanita tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat.

Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Menurut Kapolsek, pelaku kemudian ditangkap saat kedapatan sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya.

“Selanjutnya pelaku IK kita bawa Ke Polsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso, dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: 
Nyabu, 3 Pegawai Honorer Pemkab Tanggamus Lampung Diringkus Polisi

Selain mengamankan pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah alat isap sabu (Bong), 1 buah kaca Pirek yang masih ada residu atau sisa pakai, 1 buah kaca pirek bersih, 1 buah korek api gas, 1 buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika diduga sabu, 1 buah plastik klip sisa pakai, 1 buah sekop dari sedotan, serta 1 buah jarum.

“Pelaku IK kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun sampai 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga: 
Simpan Sabu dalam Bra, Wanita Ini Ditangkap saat Hendak Nyabu di Lampung Timur

(Yar/P1)

Tag Janda Ditangkap Konsumsi SabuLampung TengahNyabuSabu

BERITA TERKAIT

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 132 Miliar di Bakauheni

Jumat, 6 Februari 2026
Bekas Galian Pasir Lampung Tengah

2 Anak Perempuan Tewas Tenggelam di Bekas Galian Pasir Lampung Tengah

Selasa, 27 Januari 2026
Anggota DPR RI Sudin

Anggota Komisi III DPR Sudin Apresiasi Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu

Selasa, 20 Januari 2026
Penyelundupan Sabu di Tol Lampung

10,63 Kg Sabu Ditutupi Durian Terbongkar di Tol Lampung

Selasa, 20 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Hasil Persebaya Vs Bhayangkara FC: The Guardians Menang 2-1!

Susunan Pemain Persebaya Vs Bhayangkara Presisi Lampung FC di Super League Hari Ini

Jejak Harimau Ditemukan di Perkebunan Nanas Lampung Timur, Warga Diminta Waspada!

Update Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 14-15 Februari 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 14 Februari 2026

Long Weekend Imlek 2026 Kulineran di Saburai Durian dan Resto Bandar Lampung, Ini Menunya!

Cuaca Lampung Hari Ini: Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa 5 Wilayah

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com