Lampung77.com – Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah, mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y.Budi Santoso, turun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama Kanit Reskrim dan anggota pada sebuah warung nasi goreng di wilayah Pasar Gaya Baru I, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Polisi awalnya mengamankan pelaku berinisial MS (18), warga Dusun III Kampung Gaya Baru V, Bandar Surabaya. “Setelah (pelaku MS) berhasil kami amankan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial KA (24) di rumahnya di Dusun III, Kampung Gaya Baru V, Bandar Surabaya,” kata Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y.Budi Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
Kapolsek menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang hendak melakukan pencurian di Dusun VIII, Kampung Sumber Agung, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat kejadian, korban ketika itu baru pulang usai melihat hiburan orgen tunggal di Kampung Sumber Agung dengan menggunakan sepeda motor F1 ZR warna Hitam bernomor polisi B-4084-ZX. Sepeda motor tersebut kemduian diparkirkan di teras samping rumah korban.
Pada sekitar pukul 01.30 WIB, sepeda motor korban dibawa oleh dua orang tidak dikenal. Sekitar 5 meter, aksi pelaku yang saat itu mencoba mengengkol motor tersebut, diketahui oleh korban.
“Melihat kejadian tersebut, korban ini langsung mengejar para pelaku. Namun, pelaku dapat melarikan diri ke perkebunan sawit yang berada tidak jauh dari rumah korban. Sementara sepeda motor korban ditinggalkan oleh pelaku,” ujar Kapolsek.
Setelah kembali ke rumah, korban menemukan 1 pasang sandal dan 1 unit HP merk Xiomi Redmi 5 warna silver yang diduga barang tersebut adalah milik salah satu pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Seputih Surabaya.
Baca Juga: Korupsi Dana BOS Lampung Tengah Rp 4,6 Miliar, Pengusaha-PNS Jadi Tersangka
“Atas laporan tersebut, saya bersama Kanit Res dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku curat berikut barang bukti,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit sepeda motor F1 ZR Warna Hitam B-4084-ZX, 1 unit HP Xiomi Redmi 5 A Warna Silver, 1 pasang Sandal Warna coklat merk Lacoste, 1 potong kaos oblong warna putih motif biru hitam, dan 1 topi warna hitam.
“Pelaku MS dan KA berikut barang bukti diamankan ke Polsek Seputih Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Kenalan Lewat HP, Pria Ini Bawa Kabur Motor Janda di Lampung
(Yar/P1)