Lampung77.com – Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana BOS Afirmasi Dan Dana BOS Kinerja Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Tahun Anggaran 2019.
Kabag Ops Polres Lampung Tengah, Kompol Dennis Arya Putra, didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, menyebutkan dua tersangka itu yakni ER (43), seorang wiraswasta (Direktur CV. RAMERO), warga Jalan Raden Intan, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.
Kemudian, RIY (59), PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, warga Dusun Candi Waringin, Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
“Kedua orang tersebut ditetapkan tersangka,” kata Dennis, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya, saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Kamis (13/1/2022).
Dennis mengatakan kasus tindak pidana korupsi tersebut terungkap dari hasil penyelidikan yang memakan waktu cukup lama yakni dari tahun 2021 dan baru ditingkatkan menjadi Penyidikan.
Menurutnya, dana BOS tersebut berasal dari APBN untuk 165 sekolah di Lampung Tengah. Berdasarkan dari Audit BPKP, kerugian sekitar Rp 4,6 miliar.
Baca Juga: Kenalan Lewat HP, Pria Ini Bawa Kabur Motor Janda di Lampung
“Berdasarkan hasil penyidikan dengan kerugian Rp 4,6 miliar Penyalagunaan Anggaran dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2019,” kata Dennis.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Modus kedua tersangka