Lampung77.com
Minggu, 17 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Pringsewu, Polisi Sita 10 Paket Sabu Siap Edar

Lampung77
Sabtu, 18 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Sabu

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via RRI)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Petugas kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, Sabtu (18/5/2024) dinihari. Hasilnya seorang bandar narkoba berhasil diamankan. Polisi juga menyita 10 paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi menjelaskan bandar sabu yang berhasil diamankan tersebut berinisial NG (38), warga Pekon Margakaya. NG merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya juga sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa.

Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan, NG berupaya Kabur melalui pintu belakang dan bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan Enceng gondok. Polisi yang tak mau buruannya lepas, kemudian terus berupaya menyusuri kolam tersebut.

“Setelah puluhan menit mencari, akhirnya pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan Enceng gondok,” kata Iptu Andri, dalam keterangannya.

Ia menyebut dalam proses penggeledahan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 10 paket sabu siap edar, timbangan digital dan ponsel. Barang-barang tersebut ditemukan di kamar dan diakui milik NG.

“Kami juga turut menyita uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu,” ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan.

Menurut Iptu Andri, bandar sabu tersebut akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Home Industry Sabu di Lampung Timur Terbongkar, Satu Orang Diamankan Polisi

(Yar/P1)

Tag Bandar SabuNarkobaSabu

BERITA TERKAIT

Sabu

Oknum ASN di Lampung Ditangkap Saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Senpi Rakitan

Sabtu, 9 Agustus 2025
Penyelundupan Ganja di Tol Bakter Lampung

Polisi Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Tol Bakter Lampung

Rabu, 2 Juli 2025
BNNP-PJR Polda Lampung Sergap Mobil Bawa 15 Sabu di Tol Terpeka

BNNP-PJR Polda Lampung Sergap Mobil Bawa 15 Kg Sabu di Tol Terpeka

Senin, 17 Maret 2025
24 Kg Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni

24 Kg Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni

Kamis, 27 Februari 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Hasil dan Update Klasemen Super League: Persija di Puncak, Bhayangkara FC ke-15

Saling Berbalas Gol Penalti, Bhayangkara FC Ditahan Imbang PSM Makassar

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 16 Agustus 2025

75 Ucapan HUT ke-80 RI, Penuh Makna dan Semangat!

Paket Menu Buffet Kinar Resto Bandar Lampung, Cek Daftar Menu dan Harganya!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com