LAMPUNG77.com – Petugas kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, Sabtu (18/5/2024) dinihari. Hasilnya seorang bandar narkoba berhasil diamankan. Polisi juga menyita 10 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi menjelaskan bandar sabu yang berhasil diamankan tersebut berinisial NG (38), warga Pekon Margakaya. NG merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya juga sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa.
Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan, NG berupaya Kabur melalui pintu belakang dan bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan Enceng gondok. Polisi yang tak mau buruannya lepas, kemudian terus berupaya menyusuri kolam tersebut.
“Setelah puluhan menit mencari, akhirnya pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan Enceng gondok,” kata Iptu Andri, dalam keterangannya.
Ia menyebut dalam proses penggeledahan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 10 paket sabu siap edar, timbangan digital dan ponsel. Barang-barang tersebut ditemukan di kamar dan diakui milik NG.
“Kami juga turut menyita uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu,” ungkapnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan.
Menurut Iptu Andri, bandar sabu tersebut akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Home Industry Sabu di Lampung Timur Terbongkar, Satu Orang Diamankan Polisi
(Yar/P1)