Lampung77.com
Jumat, 26 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Pringsewu, Polisi Sita 10 Paket Sabu Siap Edar

Lampung77
Sabtu, 18 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Sabu

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via RRI)

LAMPUNG77.com – Petugas kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, Sabtu (18/5/2024) dinihari. Hasilnya seorang bandar narkoba berhasil diamankan. Polisi juga menyita 10 paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi menjelaskan bandar sabu yang berhasil diamankan tersebut berinisial NG (38), warga Pekon Margakaya. NG merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya juga sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa.

Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan, NG berupaya Kabur melalui pintu belakang dan bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan Enceng gondok. Polisi yang tak mau buruannya lepas, kemudian terus berupaya menyusuri kolam tersebut.

“Setelah puluhan menit mencari, akhirnya pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan Enceng gondok,” kata Iptu Andri, dalam keterangannya.

Ia menyebut dalam proses penggeledahan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 10 paket sabu siap edar, timbangan digital dan ponsel. Barang-barang tersebut ditemukan di kamar dan diakui milik NG.

“Kami juga turut menyita uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu,” ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan.

Menurut Iptu Andri, bandar sabu tersebut akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Home Industry Sabu di Lampung Timur Terbongkar, Satu Orang Diamankan Polisi

(Yar/P1)

Tag Bandar SabuNarkobaSabu

BERITA TERKAIT

Polres Way Kanan Tangkap 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Polres Way Kanan Tangkap 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Sabtu, 6 Juni 2026
Sabu

Polisi Tangkap Warga di Lampung Timur Gegara Kasus Narkoba, 28 Paket Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026
Sabu dibawa pakai ambulans

Sabu 15,7 Kg Dibawa Pakai Ambulans Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 11 April 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu Dalam Ban Serep di Bakauheni

Sabtu, 21 Februari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 26 Juni 2026, Ini Wilayah Lampung yang Berpotensi Hujan

Guru Besar UGM Nilai Anak Gajah Lahir di Lembah Hijau Keberhasilan Konservasi Ex Situ

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Terjun Bebas Hari Ini Kamis 25 Juni 2026

Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Berkuda Piala Ketua KONI Lampung

Info Cuaca BMKG, Berikut Daftar Wilayah Lampung Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini

Gelombang Tinggi Berpotensi Landa Perairan Lampung, Nelayan Diimbau Waspada

Tim SAR Evakuasi Pria Panjat Tower 50 Meter di Way Kandis Bandar Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com