Lampung77.com
Sabtu, 18 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
Shop
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Pringsewu, Polisi Sita 10 Paket Sabu Siap Edar

Lampung77
Sabtu, 18 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Sabu

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via RRI)

Showcase Lampung77

LAMPUNG77.com – Petugas kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, Sabtu (18/5/2024) dinihari. Hasilnya seorang bandar narkoba berhasil diamankan. Polisi juga menyita 10 paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi menjelaskan bandar sabu yang berhasil diamankan tersebut berinisial NG (38), warga Pekon Margakaya. NG merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya juga sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa.

Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan, NG berupaya Kabur melalui pintu belakang dan bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan Enceng gondok. Polisi yang tak mau buruannya lepas, kemudian terus berupaya menyusuri kolam tersebut.

“Setelah puluhan menit mencari, akhirnya pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan Enceng gondok,” kata Iptu Andri, dalam keterangannya.

Ia menyebut dalam proses penggeledahan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 10 paket sabu siap edar, timbangan digital dan ponsel. Barang-barang tersebut ditemukan di kamar dan diakui milik NG.

“Kami juga turut menyita uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu,” ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan.

Menurut Iptu Andri, bandar sabu tersebut akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Home Industry Sabu di Lampung Timur Terbongkar, Satu Orang Diamankan Polisi

(Yar/P1)

Tag Bandar SabuNarkobaSabu

BERITA TERKAIT

Sabu dibawa pakai ambulans

Sabu 15,7 Kg Dibawa Pakai Ambulans Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 11 April 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu Dalam Ban Serep di Bakauheni

Sabtu, 21 Februari 2026
Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 132 Miliar di Bakauheni

Jumat, 6 Februari 2026
Anggota DPR RI Sudin

Anggota Komisi III DPR Sudin Apresiasi Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu

Selasa, 20 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Buka Kejuaraan Pencak Silat Gubernur Cup 2026

Comeback Manis Bhayangkara FC Bungkam PSIM 2-1

Susunan Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC Vs PSIM Yogyakarta di Super League Hari Ini

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lampung Timur, Sita 2.000 Liter Solar

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 17 April 2026

Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang di 7 Wilayah Lampung Hari Ini

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Tanggamus Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com