LAMPUNG77.com – Pria di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah kendaraan bermotor.
Pelaku bernama Doni Wahyu Kridianto (27), warga Dusun Turisari, Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Ia diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di salah satu rumah kos di Bandar Lampung, Jumat (21/12/2023).
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, awalnya pelaku ditangkap polisi karena mengelapkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A-4763-VAP milik korban Tegar Omar (22), warga Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus.
Baca Juga: Emak-emak Tipu Agen BRILink di Lampung, Tinggalkan Dompet dan Roti
Setelah ditangkap dan dilakukan proses pemeriksaan, terungkap pelaku juga ternyata terlibat dalam sejumlah kasus penggelapan kendaraan bermotor lainnya.
“Tersangka selain mengelapkan sepeda motor milik Tegar Omar juga telah menggelapkan 7 unit sepeda motor yang TKP-nya tersebar di wilayah Kecamatan Pringsewu, Gadingrejo dan Adiluwih,” kata AKP Rohmadi, dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).
Kapolsek mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, modus yang digunakan pelaku saat memperdayai para korbannya yakni dengan mengajak bertemu dan main bareng (mabar) games online.
Kemudian, saat tengah malam, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok. Setelah korban meminjamkan kendaraannya, pelaku langsung kabur dan menjual kendaraan tersebut secara cash on delivery (COD) dengan harga bervariasi mulai dari Rp 4-5 juta.
“Uang hasil menjual sepeda motor itu kemudian dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online dan juga bersenang-senang dengan wanita penjaja seks komersil (open BO),” ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pihaknya masih mendalami sejumlah kasus yang melibatkan tersangka. Ia juga menyampaikan pihaknya masih menyelidiki keberadaan sepeda motor milik para korban.
“Tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
(Yar/P1)