LAMPUNG77.COM – Gara-gara sapu, menantu tega aniaya mertua hingga babak belur di Dusun III Kampung Bangunsari, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Akibat penganiayaan itu, pelaku berinisial SD (43) ditangkap polisi. Sedangkan korban bernama Darman (70) mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
“Tindakan pelaku karena tersinggung dan sakit hati dengan mertuanya sehingga berujung penganiayaan,” kata Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Sadis! Pria di Tanggamus Aniaya Istri dan Anak Tiri Pakai Golok
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa penganiayaan itu bermula saat pelaku sedang bersama korban pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, pelaku tersinggung dengan mertuanya karena masalah sapu lantai. Seketika, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban.
“Pelaku memukul kedua mata mertuanya dengan sangat keras,” kata Kapolsek.
Tak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian mengambil sapu lantai dan kembali melakukan penganiayaan secara berulang ke bagian kepala korban.
Akibatnya, korban mengalami memar di bagian mata sebelah kanan dan kiri, serta memar di bagian kepala sebelah kanan. Akibat luka yang dialaminya, korban kemudian dirawat di Rumah Sakit Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah. Atas kejadian itu, korban juga melaporkan perbuatan anak mertuanya tersebut ke polisi.
“Korban melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Sugih pada 14 Agustus 2023 meskipun keadaannya belum pulih sepenuhnya,” kata kapolsek.
Usai menerima laporan korban, kata AKP wawan Budiharto, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Pada 21 Agustus 2023, petugas mendapat Informasi pelaku SD sedang berada di rumahnya di Kampung Bangun Sari RT/RW 02/03, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
“Pelaku kemudian ditangkap pada sekira pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan,” katanya.
Menurut Kapolsek, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti sapu lantai yang digunakan pelaku untuk menganiaya mertuanya.
Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih. Polisi juga sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui motif penganiayaan yang dilakukan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku SD dijerat kasus pidana penganiayaan.
“Kasus penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling 2,8 tahun dan atau jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Pembunuh Mantan Istri di Lampung Ditangkap Polisi
(Yar/P1)