LAMPUNG77.com – Gara-gara menolak disuruh utang, seorang istri di Lampung babak belur dihajar suami. Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Pelaku berinisial AM (48) ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya SI (42) yang menyebabkan korban luka-luka.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, menjelaskan bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban dan pelaku.
Menurutnya, kejadian itu bermula ketika pelaku menyuruh korban untuk mengutang uang dan rokok di warung. Namun, permintaan pelaku tersebut ditolak oleh korban lantaran masih pagi.
Selain itu, pelaku yang juga berencana menjual kulkas di rumahnya merasa korban ingin menghalanginya.
“Hal ini yang kemudian memicu pertengkaran antara keduanya,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Merasa kesal terhadap istrinya, lanjut Kapolsek, pelaku langsung memukul wajah sang istri sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menarik baju dan menendang korban di bagian perut, punggung, tangan, dan kepala hingga istrinya tersungkur ke lantai.
Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami lebam di lengan kiri atas, punggung kaki kiri, benjol di kepala belakang, serta nyeri di bagian punggung.
“Atas kejadian tersebut, korban memutuskan pergi dari rumah dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, setelah mendapat laporan dari korban, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Padang langsung meringkus pelaku di rumahnya.
“Setelah melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, di Kampung Mojokerto, kami langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Suami Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas di Way Kanan Lampung
(Yar/P1)