Saat itu, kata Andre, korban sedang masuk ke dalam kamar pelaku untuk mengambil baju. Ketika hendak keluar kamar, pelaku tiba-tiba menahan korban dengan cara memegang tangan kiri korban.
Pelaku lantas mendorong tubuh korban ke kasur. Namun, saat akan melakukan pelecehan seksual, aksi pelaku dipergoki ibu korban sehingga kejadian tersebut tidak terjadi.
Kemudian, pada sekitar September 2020 pukul 04.00 WIB, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Saat kejadian itu, korban sedang tertidur.
Pelaku mengancam akan menyakiti korban dan ibunya apabila peristiwa itu diberitahaukan ke orang lain. “(Pelaku) mengancam menyakiti korban dan ibu korban supaya tidak mengatakannya kepada siapapun,” ujar AKP Andre Try Putra.
Setelah itu, pelaku pun leluasa melampiaskan hasratnya kepada korban dan terjadi hingga berulang kali.
Berdasarkan laporan dari orang tua korban, kata AKP Andre Try Putra, pelaku akhirnya diamankan pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. “Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun di Pringsewu Lampung
(Riyanda Chaikal/Yar/P1)