Lampung77.com
Minggu, 31 Mei 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Baru Dua Hari Menjabat, Kapolres Way Kanan Ringkus 6 Tersangka Narkoba

Lampung77
Rabu, 14 Januari 2026
in Hukum & Kriminal
A A
Kasus narkoba di Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto dan jajarannya menunjukkan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diungkap. (Foto: Wayoga Pratama)

LAMPUNG77.com – Baru dua hari menjabat, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dan meringkus 6 orang tersangka.

AKBP Didik Kurnianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat.

“Enam tersangka yang diamankan yakni SR (38), GU (55) warga Kecamatan Buay Bahuga. Kemudian, RM (24) warga Kecamatan Baradatu; serta DP (21), AS (45), GS (29) warga Kecamatan Umpu Semenguk,” kata AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Prayugo Widodo dan Kasi Humas, Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:
9 Pejabat Utama Polda Lampung dan 4 Kapolres Berganti, Ini Daftarnya

Menurutnya, para tersangka diamankan karena diduga terlibat kasus sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu, serta 4 kasus lainnya yaitu penyalahgunaan narkoba.

Ia menjelaskan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, pihaknya mengamakan sejumlah barang bukti. Di antaranya 5,64 gram sabu, 3 unit handphone berbagai merek, 1 buah botol kaca yang diduga alat hisap jenis sabu.

“Tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 Ayat (1) huruf A UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolres.

“Kemudian, untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat pasal 127 ayat (1) UU. RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” lanjutnya.

Baca Juga:
Penyelundupan Sabu 122,5 Kg dalam Tumpukan Jengkol Digagalkan di Bakauheni Lampung

(Yoga/P1)

 

Tag Kapolres Way KananNarkobaSabuWay Kanan

BERITA TERKAIT

Kapolres Kunjungi PWI Way Kanan

Kunjungi PWI Way Kanan, Kapolres Simulasikan Mystery Call Layanan 110

Rabu, 20 Mei 2026
Polres Way Kanan Ungkap Kasus Penipuan hingga Tambang Emas Ilegal

Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Penipuan hingga Tambang Emas Ilegal

Rabu, 20 Mei 2026
Harga Getah Karet Naik di Way Kanan Lampung

Petani Gembira, Harga Karet di Way Kanan Lampung Naik

Selasa, 19 Mei 2026
Pasha Andrio

Pasha Andrio, Pemain Asal Way Kanan Bawa Sumsel United Juara EPA Championship U-19

Minggu, 17 Mei 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

BMKG Deteksi 5 Titik Panas di Wilayah Lampung

Info Cuaca Lampung Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan di 4 Wilayah

Prediksi Susunan Pemain PSG Vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026

Jasad Bayi Ditemukan Hanyut di Irigasi Lampung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Okky Rachmadi: Aturan Kripto Dibuat, Risiko Rugi Tidak Ditanggung Negara

Wakil Ketua KONI Lampung Margono Tarmudji Buka Sirkuit Pencak Silat Zona 1

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 29 Mei 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com