Lampung77.com
Rabu, 15 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
Shop
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Baru Dua Hari Menjabat, Kapolres Way Kanan Ringkus 6 Tersangka Narkoba

Lampung77
Rabu, 14 Januari 2026
in Hukum & Kriminal
A A
Kasus narkoba di Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto dan jajarannya menunjukkan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diungkap. (Foto: Wayoga Pratama)

LAMPUNG77.com – Baru dua hari menjabat, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dan meringkus 6 orang tersangka.

AKBP Didik Kurnianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat.

“Enam tersangka yang diamankan yakni SR (38), GU (55) warga Kecamatan Buay Bahuga. Kemudian, RM (24) warga Kecamatan Baradatu; serta DP (21), AS (45), GS (29) warga Kecamatan Umpu Semenguk,” kata AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Prayugo Widodo dan Kasi Humas, Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:
9 Pejabat Utama Polda Lampung dan 4 Kapolres Berganti, Ini Daftarnya

Menurutnya, para tersangka diamankan karena diduga terlibat kasus sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu, serta 4 kasus lainnya yaitu penyalahgunaan narkoba.

Ia menjelaskan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, pihaknya mengamakan sejumlah barang bukti. Di antaranya 5,64 gram sabu, 3 unit handphone berbagai merek, 1 buah botol kaca yang diduga alat hisap jenis sabu.

“Tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 Ayat (1) huruf A UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolres.

“Kemudian, untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat pasal 127 ayat (1) UU. RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” lanjutnya.

Baca Juga:
Penyelundupan Sabu 122,5 Kg dalam Tumpukan Jengkol Digagalkan di Bakauheni Lampung

(Yoga/P1)

 

Tag Kapolres Way KananNarkobaSabuWay Kanan

BERITA TERKAIT

Sabu dibawa pakai ambulans

Sabu 15,7 Kg Dibawa Pakai Ambulans Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 11 April 2026
Jalan di Way Kanan Lampung Rusak Parah

Jalan di Way Kanan Lampung Rusak Parah

Sabtu, 28 Maret 2026
Korban tenggelam di Way Kanan Lampung

2 Orang Tenggelam di Way Kanan Lampung Ditemukan Meninggal Dunia

Sabtu, 28 Maret 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu Dalam Ban Serep di Bakauheni

Sabtu, 21 Februari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Tim Visitasi KONI Pusat Tinjau Sejumlah Venue di Lampung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 15 April 2026

Banjir Terjang 34 Lokasi di Bandar Lampung, 1 Warga Meninggal Dunia

Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC Vs PSIM di Pekan 28 Super League

Cuaca Lampung Hari Ini 15 April 2025: Awas Hujan dan Angin Kencang, Ini Wilayahnya

Bandar Lampung Banjir Lagi!

Jelang Grand Final, 30 Finalis Muli Mekhanai Bandar Lampung 2026 Kunjungi Lembah Hijau

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com