Lampung77.com – Kisah pilu dialami seorang gadis berusia 16 tahun di Way Kanan, Lampung. Korban disetubuhi Ayah tirinya berkali-kali hingga hamil dan keguguran.
Akibat ulah bejatnya, pelaku berinisial K (28), warga Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, Lampung, akhirnya ditangkap polisi, Kamis (6/1/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra menjelaskan perbuatan tak senonoh pelaku terhadap korban yang merupakan anak tirinya itu sudah dilakukan sekitar 7 kali.
“Kami mengamankan seorang pelaku berinisial K (28) pekerjaan satpam perusahaan di Way Kanan yang telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap remaja 16 tahun,” kata AKP Andre Try Putra, dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).
“Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orang tuanya jika dirinya telah hamil dan korban mengalami keguguran terhadap kandungannya tersebut,” lanjut AKP Andre.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Baca Juga:
121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah
AKP Andre Try Putra mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatannya sejak sekitar Juni 2019 di rumahnya di wilayah Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Kronologi korban disetubuhi pelaku