Dalam kasus ini, kata Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti 1 helai baju kaos warna hitam bergaris putih, 1 helai celana coklat muda, 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah muda, dan 1 helai jilbab warna hitam.
Menurut Kapolsek, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga:
Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun di Pringsewu Lampung
(Yar/P1)