Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan pelaku, kata Kapolsek, dalam melancarkan aksinya pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan cara merusak geribik menggunakan pisau. Pelaku, lalu membuka gerendel pintu dengan menggunakan tangan.
Menurut Iptu Hendra Safuan, dalam pembobolan rumah korban, pelaku AR melakukan aksinya bersama pelaku IW yang telah ditangkap terlebih dahulu oleh Tekab 308 Polres Tanggamus usai terlibat kecelakaan di Jalinbar Pugung pada Juni 2022 lalu.
“Pengakuan tersangka, dia bersama IW melakukan curat (pencurian dengan pemberatan) dan hasilnya berbagi dua,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti handphone Xiomi 4A dan merk Aldo Type AL-106 telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka AR mengaku telah 12 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Pugung dan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
“Seingat saya sudah 12 kali. Kadang sama IW dan lainnya sama dua teman saya,” kata AR.
Baca Juga: Tiga Pembobol Toko di Tanggamus Diringkus Polisi, Satu Pelaku Buron
(Yar/P1)