LAMPUNG77.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus meringkus pelaku pencurian dan pembobol rumah yang telah beraksi belasan kali di wilayah Tanggamus.
Pelaku berinisial AR (45), warga Dusun Kadu Gareng, Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung. Ia ditangkap saat berada di persembunyiannya di Desa Wirana Kecamatan Pamarayan, Serang, Banten.
Dari penangkapan pelaku terungkap, ia telah berulang kali melakukan aksi kejahatan sejak tahun 2016 hingga 2021 pada 12 TKP di wilayah Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, pelaku ditangkap atas dasar laporan tertanggal 10 September 2021 atas nama korban Aripin (59), warga Dusun Kadugareng, Pekon Kayu Hub, Kecamatan Pugung.
“Tersangka ditangkap pada Senin, 18 Juli 2022, sekitar pukul 08.00 WIB saat berada di persembunyiannya di Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, Serang, Banten,” kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Iptu Hendra Safuan menjelaskan peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat, 10 September 2021 lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban yang baru terbangun dari tidur kehilangan 2 handphone Xiomi 4A dan Aldo Type AL-106 yang sebelumnya diletakkan di atas meja.
Korban lalu memeriksa ruangan lain di rumahnya dan ternyata 1 unit matrik net parabola miliknya yang diletakan di samping meja TV juga raib. Tak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp 800 ribu, serta sejumlah barang-barang di dalam warung seperti sabun mandi, pasta gigi, hingga rokok.
Baca Juga: Cekcok Berujung Maut di Tanggamus, Satu Orang Tewas, Ayah-Anak Diringkus Polisi
“Atas kejadian tersebut korban mengalami merugian materil sejumlah Rp 8 juta dan melaporkannya ke Polsek Pugung untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kapolsek.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Berdasarkan olah TKP dan keterangan pelaku…