LAMPUNG77.com – Seorang Ayah di Pringsewu, Lampung, tega setubuhi anak kandung yang masih SMP selama bertahun-tahun. Lantas, apa alasannya tega melakukan perbuatan bejat tersebut?
Pelaku berinisial S, warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Ia kini telah ditangkap polisi atas dasar laporan dari ibu korban.
Baca Juga:
Modus Ritual, Ayah Setubuhi Anak Tiri di Lampung Timur, Korban Hamil 7 Bulan
Saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu, pelaku memberikan pengakuan yang mengejutkan.
Menurut keterangan pelaku, ia melakukan perbuatan tak senonoh terhadap putri kandungnya selama sekitar 3 tahun. Aksi bejatnya dimulai sejak awal tahun 2020 hingga akhir tahun 2022 di rumahnya di wilayah kecamatan Gadingrejo.
“Saya melakukan persetubuhan dari awal tahun 2020 lalu dan terakhir saya melakukan saat malam pergantian tahun 2023 kemarin,” kata S, dalam keterangannya kepada penyidik, Rabu (4/1/2023).
Ia mengaku sudah puluhan kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan bejat itu dilakukan di kediamannya, baik saat istrinya sedang keluar rumah ataupun saat ada di rumah.
Baca Juga:
Hubungan Sedarah Terjadi di Lampung Tengah, Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 2 Tahun
Menurut pelaku, saat menjalankan aksinya dia tidak melakukan tindakan kekerasan. Namun, ia mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Apabila korban tidak menuruti, maka pelaku tidak akan memberikan kebutuhan yang diminta korban.
“Ya awalnya anak saya menolak dan menangis. Namun, setelah saya ancam akhirnya mau nurutin kemauan saya,” ujar pelaku.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Motif pelaku setubuhi anak kandung…