LAMPUNG77.com – Seorang pelajar di Lampung berinisial R (17) ditangkap polisi. Ia menyetubuhi pacarnya J (17) hingga korban hamil 7 bulan. Dalam memuluskan aksi tak senonohnya, pelaku mengancam akan menyebarkan video syur mereka.
Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, pada Jumat (26/1/2024).
“Benar, pelaku telah kami amankan berdasarkan laporan orang tua korban,” kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam keterangannya.
Baca Juga: Kenalan Via WhatsApp, Gadis di Pringsewu Lampung Disetubuhi Pacar dan Digilir 2 Pemuda
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian itu berawal saat pelaku menghubungi korban via telepon untuk datang ke rumah. Berpura-pura diajak ngobrol, selanjutnya korban diajak masuk ke dalam kamar pelaku. Di situ, korban lalu dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Menurut Kapolsek, pelaku saat itu juga mengancam akan memutuskan hubungan percintaan antara pelaku dan korban. Bahkan, pelaku juga mengancam akan memukul korban bila tidak menuruti nabsu hirahinya.
Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Kandung di Lampung, Korban Teriak Minta Tolong ke Ibu
“Akhirnya, korban mau menuruti si pelaku untuk berhubungan intim di rumah pelaku,” ungkap Kapolsek.
Peristiwa asusila itu, lanjut Kapolsek, terjadi berulang kali pada Bulan Juni 2023. Terakhir, pelaku kembali mengajak korban dengan mengancam akan menyebarkan video syur keduanya jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku.
“Karena takut, korban yang sempat menolak ajakan pelaku tersebut, akhirnya menuruti kemauan pelaku hingga kini korban hamil 7 bulan,” ujarnya.
Baca ke halaman selanjutnya >>>