Lampung77.com
Selasa, 28 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

10 Kali Setubuhi Siswi SMA, Pria di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi

Lampung77
Jumat, 25 Agustus 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Pria setubuhi siswi SMA di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi

Pria setubuhi siswi SMA di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polres Pringsewu)

LAMPUNG77.COM – Seorang pria di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas kasus persetubuhan terhadap siswi SMA. Pelaku berinisial DA (20), warga Pringsewu Selatan.

Pelaku diamankan polisi di rumahnya pada Rabu (23/8/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap polisi atas dasar laporan ibu korban, RT (38), warga Pringsewu, yang tidak terima atas perbuatan tak senonoh pelaku terhadap putrinya, T (17).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakil Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peristiwa persetubuhan tersebut telah terjadi dalam kurun waktu Mei 2022, setelah keduanya terikat hubungan asmara atau berpacaran.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Iptu Maulana, pelaku mengaku setidaknya sudah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

“Tindak asusila itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Agustus 2023,” kata Iptu Maulana, dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Menurut Iptu Maulana, peristiwa persetubuhan terhadap korban terjadi di sejumlah tempat, mulai dari kos-kosan di wilayah Pringsewu dan Gadingrejo, serta di rumah korban.

Dari pengakuan korban, dirinya mau disetubuhi berkali-kali karena termakan bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi oleh pelaku.

Iptu Maulana mengatakan terungkapnya kasus ini setelah korban yang tidak tahan menerima perlakuan pelaku kemudian menceritakan peristiwa itu kepada sang Ibu.

“Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku DA telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Rutan Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Maulana.

Baca Juga: Kenalan Via WhatsApp, Gadis di Pringsewu Lampung Disetubuhi Pacar dan Digilir 2 Pemuda

(Yar/P1)

Tag DisetubuhiPencabulanSetubuhiSetubuhi Siswi SMA

BERITA TERKAIT

Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Pencabulan

Remaja Sodomi Anak 5 Tahun di Lampung Timur

Kamis, 12 Juni 2025
Ditangkap Polisi

Gadis 13 Tahun Diperkosa di Rumah Kosong di Tanggamus Lampung, Pelaku Ditangkap

Sabtu, 31 Mei 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Kecelakaan Maut di Lampung Timur, 2 Pemotor Tewas Masuk Siring

Kejati Lampung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi SPAM, Termasuk Eks Bupati Pesawaran

Hasil dan Klasemen Super League: Borneo FC di Puncak, Bhayangkara Presisi Lampung FC ke-7

Info Cuaca BMKG, 8 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini

Data dan Fakta Menarik Usai Bhayangkara Presisi Lampung FC Kalahkan Persijap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com