Irfan mengungkapkan, pencemaran diduga limbah ini bukan baru pertama kali terjadi, tetapi sudah berulang-ulang sejak tahun 2020.
“Kejadian serupa telah terjadi 3 kali ini di laut Lampung dalam kurun waktu berturut-turut sejak tahun 2020, 2021, dan saat ini tahun 2022,” ujarnya.
Irfan meminta pemerintah untuk bersikap tegas dalam mengatasi persoalan lingkungan hidup tersebut.
“Ini kejadian yang terjadi dengan siklus terulang setiap tahun selama 3 tahun terakhir. Pemerintah harus tegas dan harus berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup,” kata Irfan.
“Bagaimana Lampung akan berjaya, jika pemerintah seperti mengabaikan pencemaran lingkungan hidup yang terus terjadi dan mengabaikan masyarakat pesisir di Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Baca Juga: Komisi IV DPR Ultimatum KLHK Soal Penebangan Hutan Bakau
(Yar/P1)