Terpisah, LSM Aliansi Kontrol Sosial Indonesia (AKSI) menyayangkan adanya ulah seorang oknum pamong desa yang telah melakukan penggelapan bantuan sosial untuk warga lansia tersebut.
“Tak sepatutnya seorang pamong desa mengambil hak atau bantuan sosial untuk para lansia itu. Apalagi, saat masa pandemi ini,” kata Feri Pradana, ketua DPD LSM AKSI, dalam keterangannya.
Menurutnya, saat ini korban telah meminta pendampingan agar permasalahan tersebut dapat dibawa ke jalur hukum.
“Akan kita beri pendampingan agar pihak berwajib menyelidiki kasus ini. Supaya jadi pelajaran untuk aparat desa lain agar bantuan sosial apapun untuk warga miskin jangan sampai diselewengkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Tertahan di Bank, Dana Bansos Rp 140 Miliar di Lampung Belum Tersalurkan
(Tim/And/P1)