LAMPUNG77.com – Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi POKMAS Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Bandar Lampung melakukan pertemuan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung terkait polemik ribuan sertifikat tanah yang tak kunjung terbit.
Pertemuan tersebut dimediasi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Lampung Dadat Dariatna, di kantor BPN Lampung, Kamis (19/1/2023). PWI Lampung juga turut diajak hadir dalam pertemuan itu.
Kepala Kanwil BPN Lampung Dadat Dariatna mengatakan pihaknya akan mengawal proses penerbitan sertifikat tanah lewat program PTSL yang diusulkan Pokmas di Bandar Lampung.
Ia meminta BPN Bandar Lampung untuk segera mencarikan solusi atas persoalan terhambatnya penerbitan sertifikat yang diusulkan warga tersebut.
Meski demikian, Dadat Dariatna meminta kepada para warga untuk memenuhi persyaratan diantaranya membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Penerbitan sertifikat ini tidak sama seperti pembuatan SIM dan KTP. Satu bidang tanah dengan yang lainnya memiliki riwayat berbeda-beda, tentu penanganannya juga berbeda-beda. Maka kita saling melengkapi,” kata Dadat.
“Kami sudah berniat untuk menyelesaikan kewajiban PTSL ini. Tapi, soal BPHTB memang menjadi kewajiban masing-masing,” tegasnya.
Kepala BPN Bandar Lampung, Djudjuk Tri Handayani menegaskan komitmen dan kesiapannya untuk berupaya semaksimal mungkin dalam percepatan penyelesaian PTSL. Salah satunya dengan cara membentuk Tim Satuan Tugas Penyelesaian PTSL Tahun 2017 sampai dengan 2020.
“Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung melalui Satuan Tugas Penyelesaian Tunggakan PTSL tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 siap untuk terus berkoordinasi dengan Pokmas melakukan sinkronisasi kembali data tunggakan PTSL,” ujarnya.
“Antara data yang ada pada Pokmas dengan data yang ada pada Tim Penyelesaian Tunggakan untuk kemudian di inventarisir ulang permasalahan pada masing–masing berkas permohonan sebagai upaya percepatan penyelesaian masalah ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Kalau Masih Ada Mafia Tanah, Detik Itu Juga Gebuk!
Perwakilan Pokmas PTSL Bandar Lampung yang hadir dalam pertemuan itu berharap persoalan ribuan sertifikat tanah program PTSL yang belum terbit tersebut ke depan dapat segera dituntaskan.
Sementara itu, Sekretaris PWI Lampung, Andi Panjaitan meminta BPN Bandar Lampung agar lebih terbuka terkait polemik program PTSL tersebut. Sehingga, masyarakat tidak bertanya-tanya penyebab belum diterbitkannya sertifikat tanah mereka.
“Ini tentu menjadi evaluasi agar ke depan BPN Bandar Lampung lebih terbuka sehingga tak terjadi penyumbatan informasi berkenaan dengan pelayanan pertanahan di Bandar Lampung,” kata Andi.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi POKMAS Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Bandar Lampung mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Rabu (18/1/2023).
Mereka mengadukan persoalan ribuan sertifikat tanah program PTSL sejak tahun 2017 hingga kini tak kunjung terbit. Kedatangan puluhan warga tersebut diterima langsung Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah.
Koordinator Forum Komunikasi POKMAS PTSL Kota Bandar Lampung Edi Yanto mengatakan warga yang mengajukan PTSL tersebut berasal dari 33 kelurahan di Kota Bandar Lampung. Menurutnya, ada sekitar 1.400 sertifikat tanah lewat program PTSL yang hingga saat ini belum terbit.
“Sejak tahun 2017 hingga 2023 ini, terdapat 1.400 lebih sertifikat warga Bandar Lampung yang belum terbit. Meski seluruh persyaratan pembuatan sertifikat telah dipenuhi dan tentu melalui prosedur yang benar,” kata Edi Yanto, di Kantor PWI Lampung.
Baca Juga: Ribuan Sertifikat Program PTSL Belum Terbit Sejak 2017, Warga Ngadu ke PWI Lampung
(Yar/P1)