LAMPUNG77.com – Sepasang suami-istri yang merupakan warga asal Lampung berinisial AM dan UA, ditangkap polisi di Tangerang. Keduanya diduga terlibat kasus perdagangan orang atau human trafficking.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu (15/12/2021) mengatakan total keseluruhan sebanyak 56 orang menjadi korban aksi kejahatan kedua pelaku. 50 orang diantaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
“Enam korban yang belum berangkat di antaranya tiga laki-laki dan tiga perempuan berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN,” kata Wahyu Sri Bintoro, seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi pada 17 November 2021, terkait adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada di Tangerang tersebut.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap 6 korban ini, ternyata yang bersangkutan diiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah Timur Tengah seperti Turki dan Qatar,” ujarnya.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Merekrut para korban melalui Facebook