Lampung77.com – Pembukaan jalan baru di Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, diprotes. Warga setempat pun menuntut ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh yang telah rusak dampak dari pembangunan jalan tersebut.
Warga setempat protes lantaran mereka mengaku tidak diajak musyawarah terlebih dahulu terkait pembukaan jalan baru di Desa Sadar Sriwijaya tersebut.
Pengakuan salah seorang warga, pada tahun 2022 ini, Pemerintahan Desa Sadar Sriwijaya melakukan pembukaan jalan baru dengan lebar 7 meter dan panjang diperkirakan sekitar 2,5 kilometer. Pembukaan infrastruktur baru itu disebut menggunakan anggaran dana desa tahun 2022.
Namun warga menyayangkan, pengerjaan infrastruktur itu tidak telebih dahulu melalui musyawarah dengan pemilik tanah tempat lokasi dibukanya jalan baru tersebut.
“Pengerjaannya sudah dilakukan satu bulan ini. Saat hari itu, kami diberitahu pamong dan alat berat sudah berada di kebun kami dan langsung bekerja,” ujar salah seorang warga Desa Sadar Sriwijaya.
Buntut dari adanya protes tersebut, sekitar 200 warga bersama pihak pemerintah desa setempat kemudian melakukan musyawarah dengan tokoh masyarakat, BPD, dan bhabinkamtibmas di Balai Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, hari ini, Rabu (18/5/2022).
Dalam musyawarah tersebut, Warga mengungkapkan bahwa tanah yang dijadikan sebagai jalan baru itu merupakan milik mereka. Hal itu mereka buktikan dengan surat-surat seperti sertifikat hingga akta jual beli (AJB). Warga kemudian meminta ganti rugi atas lahan mereka yang dilintasi jalan baru tersebut.
“Bukan kami menolak program pembangunan desa. Tapi, kenapa kami selaku pemilik tanah tak pernah diajak musyawarah dulu. Jelas kami dirugikan,” kata Opan, salah satu perwakilan warga saat musyawarah tersebut.
Meski telah digelar musyawarah, namun upaya rembuk bersama itu belum menemui solusi dan titik terang dari persoalan tersebut. Warga pun akhirnya berencana untuk menempuh jalur hukum.
Baca Juga: DPRD Lampung Timur Desak Pemda Segera Bayar Gaji Perangkat Desa
Sementara itu, saat ditemui usai Musyawarah, Kepala Desa Sadar Sriwijaya, Santoso Budi Wahono mengaku bahwa pengerjaan tersebut sudah melalui musyawarah hingga tingkat desa bersama Forkopimcam.
Santoso mengaku pembangunan badan jalan baru itu menggunakan anggaran dana desa tahun 2022. Namun, ia tak memerinci nilai anggaran desa untuk pembangunan infastruktur tersebut.
“Jalan yang kita kerjakan menurut peta desa yang ada dan sudah melalui musrenbangdes. Kalau warga nggak menghendaki ya sudah. Tapi, kalau warga menuntut ganti rugi, kami tak mau. Karena saya sudah mengeluarkan biaya untuk alat berat hingga ratusan juta,” pungkas Santoso.
Baca Juga: Hilang Dicuri, Motor Kades di Lampung Timur Ditemukan Warga di Sungai
(Andono/Yar/P1)