LAMPUNG77.com – Penumpang kapal feri di penyeberangan Merak-Bakauheni yang telah menerima vaksin lengkap kini tidak lagi diwajibkan melampirkan tes PCR atau Antigen.
Kebijakan ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.23 Tahun 2022 yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.
SE Kemenhub ini mulai berlaku pada hari ini, Rabu, 9 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 23 ini maka SE sebelumnya No 94 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Dengan terbitnya SE baru diatas, maka bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif Covid-19, baik antigen maupun PCR,” kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022) malam.
Meski demikian, Shelvy mengimbau kepada para pengguna agar tetap melakukan reservasi tiket secara online melalui Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
Shelvy mengungkapkan dalam SE Kemenhub No.23 Tahun 2022 ini memuat ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi darat termasuk penyeberangan yang berlaku di Jawa-Bali. Adapun ketentuan tersebut sebagai berikut:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Daftar Tarif Penyeberangan Kapal Eksekutif dan Reguler Bakauheni-Merak
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Klik ke halaman selanjutnya >>>