Lampung77.com – Kabupaten Lampung Timur mulai melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari ini, Selasa, 1 Maret 2022.
Pelaksanaan PTM tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) No 420/345/03-SK-03/2022 tentang PTM terbatas bagi SMA/SMK/MA, SMP/MTs, SD/MI, Paud/RA, PKBM Negeri dan Swasta se-Kabupaten Lampung Timur. SE tersebut di tanda tangani Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.
“Sesuai Surat Edaran Bupati tersebut, bahwa mulai 1 Maret 2022 Pembelajaran Tatap Muka terbatas dapat dilaksanakan,” kata Marsan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
Marsan menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lampung Timur tersebut, ada 4 poin yang harus dilaksanakan dalam PTM terbatas tersebut.
Adapun 4 poin yang menjadi acuan dalam pelaksanaan PTM terbatas tersebut yaitu:
1. PTM terbatas dilaksanakan dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas ruang kelas, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengijinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
3. Bagi pendidik, tenaga pendidikan dan siswa (usia diatas 6 tahun) yang belum laksanakan vaksin dosis 1 dan 2 untuk segera melakukan vaksin di puskesmas terdekat. Karena capaian vaksinasi menjadi syarat untuk pembelajaran tatap muka.
4. Jika dalam satuan pendidikan ada yang terpapar covid-19 lebih dari 5%, maka wajib menghentikan PTM tersebut dan kembali melaksanakan PJJ.
Baca Juga: Lampung Timur Hentikan Sementara Pembelajaran Tatap Muka
(Andono/P1)