Total polisi mengamankan 7 orang buntut dari kejadian tersebut. 4 orang yakni berinisial JL (49), AA (33), AS (39) dan IE (43) menyerahkan diri. Keempat warga Kampung Terbanggi Besar tersebut dijerat dengan pasal 160 KUHPidana Atau pasal 211,212,214 KUHPidana atau 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan 3 orang pelaku YS (40) warga Yukum Jaya; HS (32) warga Kampung Terbanggi Besar dan HER (28) warga Way Kekah Lampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang –Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang-bukti (BB), 1 senjata tajam jenis laduk, 1 batang kayu, dan bongkahan batu.
Kemudian, 4 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu berat bruto beserta bungkus 0,58 gram, 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa shabu-shabu sisa pakai (residu) seberat 0,15 gram, 1 set alat hisap shabu-shabu (bong) serta 1 buah pipa kaca (pirek).
Kapolres mengimbau kepada para pelaku yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin dilakukan tindakan tegas.
Kapolres Lampung Tengah menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
“Dalam proses penyidikan, petugas tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun juga. Penyidik bekerja secara profesional dan proposional,” tegasnya.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Lampung Tengah, Ini Motifnya
(Yar/P1)