LAMPUNG77.com – Seorang anggota polisi tewas tertembak di depan rumahnya di Rantau Jaya, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022) malam.
Korban merupakan anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, bernama Aipda A Karnain (41). Sedangkan pelaku penembakan yakni rekannya sesama polisi, Aipda RS (39), yang juga bertugas di Polsek Way Pengubuan.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kirinya. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Lampung Tengah. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Sedangkan pelaku yakni Aipda RS ditangkap tak lama pasca kejadian.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebutkan insiden penembakan itu terjadi pada Minggu (4/9/2022) malam.
Menurut Kapolres, kasus penembakan tersebut berhasil diungkap personel Polres Lampung Tengah hanya berselang sekitar 2 jam pasca-kejadian.
“Adanya penembakan pukul 21.15 WIB pada Minggu, 4 september 2022, dapat diungkap oleh personel Polres Lampung Tengah pada hari yang sama pukul 23.45 WIB. Pelaku tunggal yaitu rekan kerja (sesama anggota polisi),” kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat Konferensi Pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan motif pelaku melakukan penembakan karena merasa sakit hati terhadap korban.
“Dimana Motif daripada penembakan tersebut adalah (pelaku) merasa dengki, sakit hati, dimana dalam masa dinas bersama-sama dari tahun 2018, pelaku merasa sering diintimidasi dan dibuka aibnya,” kata Kapolres.
“Pelaku merasa sudah tidak bisa membendung rasa sakit hatinya karena sudah menyinggung ke ranah keluarga. Si pelaku menyampaikan melihat sendiri di grup WhatsApp mereka, si korban menyampaikan bahwa istri dari pelaku tidak atau belum membayar uang arisan online,” lanjut Kapolres.
Sidang Kode Etik
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan korban dalam insiden penembakan tersebut yakni berinisial AK berusia sekitar 41 tahun. Sedangkan pelaku yakni berinisial RS berusia 39 tahun.
“(Korban) meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih bersekolah,” kata Pandra.
Pandra menegaskan terhadap pelaku akan segera dilakukan sidang kode etik. Sedangkan untuk kasus pidananya tetap akan dilanjutkan.
“Penegasan Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, untuk segera dilakukan sidang kode etik profesi. Artinya, proses perkara pidana ini tetap dilanjutkan dan secara paralel sidang kode etik tetap dilaksanakan,” kata Pandra.
Baca Juga: Cekcok Antar Warga di Lampung Timur, Dua Orang Luka Kena Tembak
(Yar/P1)