Lampung77.com – Komisi IV DPR RI menilai kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum maksimal pada tahun 2021 sehingga banyak program kerja yang belum tuntas.
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mengingatkan KLHK perlu berkomitmen menuntaskan program kerja yang dicanangkan pada tahun 2022, terutama terkait pembenahan data di KLHK.
“Saya bukan tidak tahu. Yang saya minta ada kejujuran. Bagaimana sih memperbaiki negara ini? Bayangkan, data saja tidak jelas dan valid. Ada apa ini? Kita harus jujur dan terbuka,” kata Sudin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan jajaran KLHK dan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove terkait Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, seperti dilansir situs resmi DPR, Senin (7/2/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan sederet program kerja KLHK yang dianggap belum tuntas. Di antaranya, penyiapan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penataan kawasan hutan, realisasi perhutanan sosial, realisasi kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, dan indeks tutup lahan di bawah target.
Kemudian, tunggakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan, realisasi rehabilitasi yang rendah, dan pembayaran denda dari perkara yang inkrah yaitu penetapan peta kecukupan kawasan hutan sekaligus penutupan hutan.
Mengetahui deretan masalah tersebut, Sudin meminta KLHK untuk segera mempelajari dan menyelesaikan hambatan yang terjadi.
Guna meningkatkan kinerja yang lebih baik, Sudin menyampaikan agar KLHK menertibkan beserta mengevaluasi kewajiban pemegang izin dengan memberikan sanksi yang sesuai ketentuan jika tidak melakukan kewajibannya.
Kemudian, Sudin juga meminta KLHK melaksanakan langkah konkrit untuk memperbaiki ekosistem hutan dari kerusakan aktivitas ilegal dan non prosedural.
Terakhir, Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Lampung I itu berharap KLHK juga dapat meningkatkan PNBP di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Sudin menilai, dengan mengusulkan minimal 40 persen kepada Kementerian Keuangan, KLHK dapat memaksimalkan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi untuk memperbaiki kawasan hutan Indonesia.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR Sudin Minta Kementan Evaluasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi
(Yar/P1)