Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, menjelaskan kedua pasangan suami-istri yang diketahui asal Lampung ini, merekrut korban-korbannya melalui media sosial Facebook untuk dibekerjakan di luar negeri dengan gaji Rp12 juta sampai Rp16 juta per bulan.
“Sebelum berangkat ke sana, korban diminta biaya Rp20 juta sampai Rp30 juta dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, untuk melancarkan aksi kejahatannya, tersangka melakukan koordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri. Dimana pihak agen tersebut akan menyalurkan korban ke dua negara antara Turki dan Qatar.
“Tersangka sudah berkoordinasi dengan pihak luar, kemudian mereka akan mengantar korban untuk pembuatan paspor, dan mengantar ke Bandara dan pengurusan lain sebagai syarat pemberangkatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 1 tahun dengan meraup keuntungan dalam satu bulan mencapai Rp20 juta sampai Rp30 juta. “Dalam satu bulan itu juga tersangka bisa mengirimkan 3 sampai 4 orang,” kata dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini yaitu berupa satu unit handphone, enam paspor, tiga visa elektronik, dua lembar print out tiket pesauat, tiga buah surat vaksinasi COVID-19, dan dua buku tabungan BRI.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 Junto 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 100 sampai 600 juta.
Sumber: Antara
(Yar/P1)