Usai menghabisi nyawa korban, lanjut Kapolres, para pelaku kemudian berkumpul di salah satu rumah FK di Rajabasa, Bandar Lampung. Mereka merencanakan pergi ke Jakarta untuk menjual mobil Toyota Fortuner milik korban pada keesokan harinya, Kamis (23/6/2022).
“Alhamdulillah, hanya dalam waktu tiga hari, Tekab 308 Polres Lampung Tengah dengan dibackup oleh Tim Gabungan Resmob Polda Lampung berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
“AT dan AD kita tangkap di Lampung sedangkan FK dan BG kita ringkus di Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (28/6/2022),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” ujar Doffie.
Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lemteng) menangkap 4 terduga pelaku pembunuhan Tarmizi (57), pengusaha asal Rajabasa, Bandar Lampung di area Bukit Danau Bekri, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
4 orang terduga pelaku pembunuhan tersebut ditangkap polisi di wilayah Lampung dan di wilayah OKI, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan oleh warga yang tengah mencari kayu bakar di area Bukit Danau Bekri, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (25/6/2022) lalu. Jasad korban tertutup sampah dedaunan kering dan awalnya dikira adalah boneka.
Baca Juga: 4 Pelaku Pembunuhan Pengusaha Asal Bandar Lampung di Bekri Lamteng Ditangkap Polisi
(Yar/P1)