LAMPUNG77.com – Tim gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Tarmizi (57), pengusaha asal Bandar Lampung, di area Bukit Danau Bekri, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Hanya dalam waktu tiga hari, 4 orang pelaku berhasil diamankan polisi. Keempatnya yakni seorang wanita berinisial FK (21) alias Caca alias Chelsea, BG (22), AT (17) dan AD (18).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan kronologi pembunuhan terhadap korban.
Menurut Kapolres, saat merencanakan pembunuhan terhadap Tarmizi, FK yang merupakan kekasih gelap korban bersekongkol dengan pacarnya BG (22), seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung, warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Serta, dibantu adik kandung BG yaitu AT (17), dan seorang rekan AT berinisial AD (18), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolres mengungkapkan, awalnya FK janjian bertemu dengan korban di sebuah penginapan di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung. Lalu, keduanya keluar menggunakan mobil Toyota Fortuner milik korban menuju ke arah Panjang menemui BG, AD dan AT. Selanjutnya, mereka menuju ke Pantai Sebalang, Lampung Selatan.
Saat diperjalanan, lanjut Kapolres, salah seorang pelaku mencekik korban. Namun, ternyata korban hanya pingsan dan belum meninggal dunia.
“Setelah itu korban dibawa berputar-putar dan sampailah di wilayah Bekri. Korban kembali dihajar oleh 3 pelaku dengan menghantamkan batu ke kepala korban hingga tewas. Kemudian, para pelaku menggali tanah dan menguburkan korban pada Rabu (22/06/2022) sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, Kabag Ops Kompol H.D.Pandiangan, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas, serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali, saat Konferensi Pers di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (29/6/2022).
Baca ke halaman selanjutnya >>> Usai menghabisi nyawa korban…