LAMPUNG77.com – Seorang istri di Lampung Timur babak belur dipukul suami memakai besi sepanjang 40 sentimeter.
Pelaku berinisial SA (52) tega memukul korban memakai besi hingga sebanyak tiga kali gegara sang istri menuntut meminta rumah baru.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial SI (37), warga Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, mengalami luka serius di bagian wajahnya. Korban mengalami luka 23 jahitan dan giginya tanggal.
Sedangkan SA, pelaku kekerasan dalam rumah tangga tersebut, kini telah diamankan di Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur.
“Tersangka memukul korban menggunakan besi sepanjang 40 sentimeter di bagian muka,” kata Kapolsek Pasir Sakti, AKP Marbun, didampingi Wakapolsek Ipda Hendrikus, seperti dilansir Lampung77.id –jaringan Lampung77.com, Jumat (24/6/2022).
“Pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” lanjut lanjutnya.
Menurut Kapolsek, pelaku dan korban merupakan suami istri yang baru menikah selama 1 tahun. Lantaran permasalahan ekonomi, sang istri pulang ke rumah orang tuanya di Desa Kedung Ringin.
Sementara itu, pelaku SA mengaku khilaf saat melakukan penganiayaan terhadap istrinya tersebut. Ia menganiaya sang istri saat bertemu di area persawahan.
SA mengungkapkan bahwa ia dan istrinya kerap ribut dan sudah sebulan terakhir sang istri pulang ke rumah orang tuanya.
“Sakit hati, karena saya ditipu terus. Istri saya gak mau jujur masalah uang. Semua hasil kerja tak berikan semua, tapi selalu menuntut minta rumah baru,” ujar SA.
“Saat bertemu di sawah, saya khilaf dan memukul dia tiga kali pakai pipa besi yang saya bawa,” pungkasnya.
Baca Juga: Kepergok Suami Mesum di Kamar Mandi, Oknum Ibu Guru dan Rekan Kerja Jadi Tersangka Perzinahan
Diberitakan sebelumnya, seorang suami di Lampung Timur tega menganiaya istrinya hingga pingsan. Akibat kejadian itu, wajah korban babak belur dan mengalami luka 23 jahitan.
Sang suami diketahui berinisial SA (52), warga Desa Karya Tani. Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat keduanya sedang berada di pertengahan sawah di Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, pada 14 Juni 2022, lalu.
Usai menghajar istrinya hingga pingsan, SA lalu meninggalkan korban begitu saja. Beruntung, sang istri kemudian ditemukan warga dan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Metro karena lukanya yang cukup parah.
Baca Juga: Suami Aniaya Istri hingga Pingsan di Lampung Timur, Korban Ditemukan Warga di Sawah
(And/Yar/P1)