LAMPUNG77.COM – Institut Teknologi Sumatera (Itera) memberikan sanksi kepada dua oknum dosen yang melanggar kode etik kampus.
Sub Koordinator Humas Itera, Rudiyansyah mengatakan kedua oknum dosen pria dan wanita itu diberi sanksi etik lantaran melanggar SOP jam malam yang dterapkan di kampus Itera.
“(Diberi) sanksi etik berupa teguran dan diminta mengundurkan diri dari jabatan. Karena dosen yang laki-laki punya jabatan sekretaris jurusan,” kata Rudiyansyah, saat dihubungi Lampung77.com, Selasa (21/2/2023).
“Jadi keduanya sekarang menjadi dosen biasa,” lanjut Rudiyansyah.
Rudiyansyah menepis tidak ada penggerebekan atau perbuatan asusila terkait pelanggaran etik yang dilakukan dua oknum dosen Itera tersebut.
“Karena sebetulnya tidak ada penggerebekan dan asusila. (Kedua dosen) hanya melanggar SOP jam malam,” ungkapnya.
4 Poin Pernyataan Itera
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/2/2023) berikut ini 4 poin pernyataan Itera:
Terkait pemberitaan beberapa media seputar pelanggaran etik dua oknum dosen di lingkungan Kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA), dengan ini Humas Itera menyatakan beberapa hal, sebagai berikut:
1. Tindakan yang dilakukan oleh Satuan Keamanan Kampus adalah penegakan Prosedur
Operasional Standar (POS) yang setiap saat dilakukan di lingkungan kampus kepada seluruh sivitas akademika, (terkait adanya batasan jam malam).
2. Dua oknum dosen yang dinilai melakukan pelanggaran POS telah mendapatkan sanksi sesuai ketentuan dari Itera melalui Satuan Pengawas Internal (SPI), dan Komisi Disiplin.
3. Itera tidak memiliki lembaga/unit Sistem Pengendalian Internal (SPI) seperti dalam
pemberitaan. Yang ada Lembaga Satuan Pengawas Internal (SPI), dan SPI tidak pernah memberikan pernyataan apa pun pada media. Sumber informasi Itera secara resmi hanya melalui Unit Hubungan Masyarakat (Humas).
4. Sebagai institusi pendidikan tinggi, Itera senantiasa menjaga marwah institusi dengan berupaya menegakan norma hukum, dengan tetap mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
(Yar/P1)