LAMPUNG77.COM – Pada Bulan Agustus 2023 ini ada satu hari libur nasional atau tanggal merah. Kamu bisa lho libur panjang sampai 4 hari.
Untuk diketahui, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB tersebut, pada Bulan Agustus 2023 ini terdapat satu hari libur nasional yaitu pada tanggal 17 Agustus yang jatih pada hari Kamis.
Libur nasional atau tanggal merah 17 Agustus 2023 ini merupakan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Tahun ini, Indonesia memperingati HUT ke-78.
Baca Juga: Libur Long Weekend Kulineran di Kinar Resto: Ini Lokasi, Jam Buka, Daftar Menu
Tidak ada libur cuti bersama pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini. Namun, kamu bisa menikmati libur panjang sampai 4 hari lho.
Caranya yakni kamu bisa mengambil cuti pada Jumat 18 Agustus 2023. Sehingga, kamu bisa menikmati libur mulai dari hari Kamis (17/8/2023) yang merupakan libur nasional Hari Kemerdekaan RI. Kemudian, Jumat (18/8/2023) mengambil cuti, serta Sabtu dan Minggu (19-20/8/2023) adalah libur akhir pekan.
Berdasarkan SKB 3 Menteri sebelumnya telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 terdiri dari libur nasional 16 hari dan cuti bersama 11 hari.
Berikut tiga hari libur nasional dan satu cuti bersama yang tersisa pada periode Agustus-Desember 2023:
Sisa Hari Libur Nasional:
– Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
– Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
– Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal
Sisa Cuti Bersama:
– Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Ini Daftarnya
(Yar/P1)