Lampung77.com – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Keripik Singkong di Lampung Timur (Lamtim) kesulitan mendapatkan minyak goreng sesuai standar harga yang ditetapkan Pemerintah.
Imbasnya, pelaku UMKM di wilayah ini harus membeli minyak goreng dengan harga yang masih mahal.
Pelaku UMKM Keripik Singkong di Desa Teluk Dalem, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, Mukhoiri menyebutkan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi beberapa bulan terakhir ini sangat berpengaruh terhadap home industry yang dikelolanya.
Menurutnya, walaupun Pemerintah sudah membuat standar harga, namun hingga saat ini ia justru masih membeli minyak goreng dengan harga tinggi.
“Saya beli minyak goreng curah di harga Rp 19 ribu per liter. Dalam sehari saya menghabiskan paling sedikit 50 liter,” kata Mukhoiri, saat ditemui di tempat usahanya, Jumat (4/2/2022).
“Cuma balik modal saja, tak mendapatkan keuntungan imbas mahalnya harga bahan baku minyak goreng,” lanjutnya.
Ia bahkan mengaku terkadang pernah tidak mendapatkan minyak goreng sama sekali. Imbasnya, ia terpaksa menghentikan sementara produksinya.
“Pernah cari minyak sampai seharian, tapi gak dapat. Kalau pas gak ada gitu, ya gak bisa produksi” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah bisa mengawasi para pedagang yang masih menjual harga minyak goreng di atas ketentuan yang diatur Pemerintah.
Sementara itu, untuk menyiasati agar produksinya terus berjalan dan tidak merugi, Mukhoiri pun membuat produk cemilan lainnya seperti selai, kedelai, dan marning.
Mukhoiri mengatakan sudah menggeluti usahanya itu sejak 15 tahun lebih. Saat ini, ia memperkerjakan sebanyak 12 tenaga kerja harian yang berasal dari sekitar tempat usahanya.
Menurutnya, hasil produksi usahanya itu dipasarkan hingga ke wilayah Lampung Barat dan Bandar Lampung.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Turun, Tapi Stok di Minimarket Lampung Timur Kosong
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan baru terkait harga minyak goreng.
Kebijakan baru tersebut berlaku mulai Selasa, 1 Februari 2022, lalu. Pemerintah memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga kemasan premium.
HET minyak goreng jenis Curah ditetapkan Rp 11.500/liter. Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam keterangan resminya, Senin (31/1/2022) lalu, meminta pelaku industri minyak goreng berkomitmen menjaga stabilitas harga di dalam negeri dengan mengisi stok minyak goreng di pasar tradisional maupun di ritel modern.
“Kementerian Perdagangan menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,” kata Lutfi.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Harga Terbaru Minyak Goreng Curah-Kemasan
(Andono/Yar/P1)