Lampung77.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan terbaru terkait harga minyak goreng.
Kebijakan baru tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (1/2/2022). Pemerintah akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga kemasan premium.
Berikut ini HET minyak goreng yang akan berlaku mulai hari ini, Selasa, 1 Februari 2022:
– Minyak Goreng Curah: Rp 11.500/liter
– Minyak Goreng Kemasan Sederhana: Rp13.500/liter
– Minyak Goreng Kemasan Premium: Rp14.000/liter
“Kebijakan HET (minyak goreng) ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022,” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam keterangan resminya, Senin (31/1/2022).
Lutfi meminta pelaku industri minyak goreng berkomitmen menjaga stabilitas harga di dalam negeri dengan mengisi stok minyak goreng di pasar tradisional maupun di ritel modern.
“Kementerian Perdagangan menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,” kata Lutfi.
Baca Juga: Harga Emas 24 Karat di Lampung Timur Turun, Ini Daftar Lengkapnya!
Lutfi juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak memborong minyak goreng karena panik (panic buying).
Menurutnya, Pemerintah menjamin stok minyak goreng cukup dengan harga tetap terjangkau masyarakat luas.
“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” pungkasnya.
Baca Juga: Viral Emak-emak di Lampung Serbu Minimarket Beli Minyak Goreng
(Yar/P1)