Lampung77.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan kerja sama pengoperasian aset Local Port Services (LPS) di 4 pelabuhan utama penyeberangan yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama tersebut dilakukan pada hari ini, Jumat (18/3/2022).
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengatakan kerja sama pengoperasian LPS ini sebagai wujud komitmen bersama antara Kemenhub sebagai regulator dan ASDP sebagai operator dalam meningkatkan kualitas layanan.
“Serta menghadirkan layanan penyeberangan prima yang memprioritaskan keselamatan dan keamanan pelayaran di pelabuhan penyeberangan, khususnya di empat Pelabuhan Utama ASDP yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk,” kata Ira Puspadewi, dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Ira menegaskan, ASDP sebagai operator penyeberangan mengapresiasi dan mendukung penuh kerja sama yang bertujuan untuk kebaikan dan kemajuan bangsa, terutama dalam sektor transportasi.
“Kami apresiasi kerja sama pengoperasian LPS ini sebagai langkah yang sangat baik dan berkomitmen penuh untuk memastikan transisi ini berjalan mulus. Kami mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong upaya peningkatan keselamatan dan pelayanan prima terhadap masyarakat,” ujar Ira.
Menurutnya, selama masa transisi pengoperasian LPS, tim ASDP akan tetap melakukan pendampingan agar berjalan lancar sesuai target.
Baca Juga: Awas Kecele, Simak Lagi Aturan Terbaru Penyeberangan Bakauheni-Merak
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan suatu momentum untuk mengembalikan tugas dan fungsi pengoperasian LPS ke Kementerian Perhubungan yang sebelumnya dilaksanakan ASDP dengan nama Ship Traffic Contol (STC).
Hal ini mengacu pada UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No.61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP No 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dan PP No.20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan bahwa pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan tanggung jawab Pemerintah di pelabuhan, termasuk pengendalian lalu lintas kapal.
“Mulai dari tanggal 1 Mei 2021 lalu, pengoperasian LPS telah dikembalikan kepada Pemerintah yakni dilaksanakan oleh Ditjen Hubdat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” ujarnya.
Guna mengoptimalkan pengoperasian LPS di pelabuhan penyeberangan, Ditjen Hubdat melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan telah melakukan langkah-langkah seperti pengadaan dan pembangunan sistem dan peralatan LPS, penyusunan regulasi, dan Standard Operating Procedure (SOP) serta peningkatan kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) operator LPS.
Ia menambahkan, dalam rangka mempercepat pengoperasian secara penuh oleh personil BPTD dan meningkatkan kualifikasi SDM, Ditjen Hubdat juga bekerja sama dengan Balai Pendidikan Dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) pada Maret hingga awal April mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk menyelenggarakan diklat operator LPS yang pesertanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari masing-masing BPTD.
Sementara itu, sehubungan dengan adanya kerja sama ini, pada acara yang sama juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemakaian aset yang meliputi ruangan dan peralatan operasional LPS antara Kepala BPTD dan General Manager (GM) PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 4 pelabuhan penyeberangan yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.
Dalam acara penandatangan MoU hari ini turut hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono; Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Junaidi’ Para Kepala BPTD di Wilayah VI Provinsi Lampung dan Bengkulu, Wilayah VIII Provinsi Banten, Wilayah XI Provinsi Jawa Timur, dan Wilayah XIII Provinsi Bali dan NTB, serta Para GM PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Merak, Bakauheni, dan Ketapang.
Baca Juga: Kepekaan ASDP Wujudkan Perubahan Besar Industri Penyeberangan Tanah Air
(Rls/Yar/P1)