Lampung77.com
Minggu, 31 Mei 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

2 Tahun Setubuhi Anak Teman, Pria di Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi

Lampung77
Kamis, 2 Juni 2022
in Hukum & Kriminal
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: IST/Google Image)

PESAWARAN, Lampung77.com – Seorang pria di Kabupaten Pesawaran, Lampung, berinisial AL (37) ditangkap polisi. Ia diduga telah setubuhi anak temannya sendiri yang masih di bawah umur hingga berkali-kali dalam kurun waktu sekitar 2 tahun.

Pelaku AL yang merupakan warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, Lampung, itu diringkus polisi pada Selasa (31/5/2022).

Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, mengatakan pelaku ditangkap atas dasar laporan dari orang tua korban pada 31 Mei 2022.

Kapolsek mengungkapkan peristiwa asusila yang dialami korban terakhir terjadi pada Sabtu, 7 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Adapun TKP di rumah nenek korban di wilayah Kecamatan Kedondong, Pesawaran, Lampung.

“Pelaku mendatangi rumah nenek korban kemudian mengajak korban berhubungan badan di dalam rumah di bagian kamar depan rumah tersebut. Sebelumnya pelaku sudah berkali-kali melakukan hubungan dengan korban. Jika korban tidak menurutinya, maka pelaku mengancam akan memberitahu ke orang lain,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Pada Selasa, 31 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, kata Kapolsek, pelaku berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

Saat diinterogasi, lanjut Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya setubuhi korban yang masih berusia 16 tahun dan merupakan anak dari temannya itu.

“Adapun perbuatan persetubuhan tersebut diakui oleh pelaku berkali-kali selama sudah kurang lebih 2 tahun yang lalu. Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 1 helai bra warna hitam putih, 1 helai celana dalam warna hitam, 1 setel baju lengan pendek dan celana panjang warna ungu putih, serta 1 lembar KTP atas nama pelaku.

Baca Juga:
Tergiur Kecantikan Korban, Pria di Lampung 7 Kali Setubuhi Adik Ipar

(Yar/P1)

Tag PencabulanPesawaranSetubuhiSetubuhi Anak Teman

BERITA TERKAIT

Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

Rabu, 4 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

BMKG Deteksi 5 Titik Panas di Wilayah Lampung

Info Cuaca Lampung Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan di 4 Wilayah

Prediksi Susunan Pemain PSG Vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026

Jasad Bayi Ditemukan Hanyut di Irigasi Lampung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Okky Rachmadi: Aturan Kripto Dibuat, Risiko Rugi Tidak Ditanggung Negara

Wakil Ketua KONI Lampung Margono Tarmudji Buka Sirkuit Pencak Silat Zona 1

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 29 Mei 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com