Lampung77.com
Rabu, 1 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Kedapatan Konsumsi Sabu, Janda Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

Lampung77
Jumat, 25 Maret 2022
in Hukum & Kriminal
A A
Sabu

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via RRI)

Lampung77.com – Kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, seorang perempuan yang berstatus janda ditangkap polisi di Lampung Tengah.

Perempuan tersebut berinisial IK (31). Ia ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kampung Gaya Baru II, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Rabu (23/3/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan penangkapan wanita tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat.

Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Menurut Kapolsek, pelaku kemudian ditangkap saat kedapatan sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya.

“Selanjutnya pelaku IK kita bawa Ke Polsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso, dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: 
Nyabu, 3 Pegawai Honorer Pemkab Tanggamus Lampung Diringkus Polisi

Selain mengamankan pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah alat isap sabu (Bong), 1 buah kaca Pirek yang masih ada residu atau sisa pakai, 1 buah kaca pirek bersih, 1 buah korek api gas, 1 buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika diduga sabu, 1 buah plastik klip sisa pakai, 1 buah sekop dari sedotan, serta 1 buah jarum.

“Pelaku IK kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun sampai 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga: 
Simpan Sabu dalam Bra, Wanita Ini Ditangkap saat Hendak Nyabu di Lampung Timur

(Yar/P1)

Tag Janda Ditangkap Konsumsi SabuLampung TengahNyabuSabu

BERITA TERKAIT

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu Dalam Ban Serep di Bakauheni

Sabtu, 21 Februari 2026
Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 132 Miliar di Bakauheni

Jumat, 6 Februari 2026
Bekas Galian Pasir Lampung Tengah

2 Anak Perempuan Tewas Tenggelam di Bekas Galian Pasir Lampung Tengah

Selasa, 27 Januari 2026
Anggota DPR RI Sudin

Anggota Komisi III DPR Sudin Apresiasi Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu

Selasa, 20 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 31 Maret 2026

Sinyal Lampung dan Banten Tuan Rumah PON 2032 Makin Kencang

Harga Tiket Masuk Terbaru dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung

Cuaca Lampung Hari Ini, 6 Wilayah Berpotensi Dilanda Hujan dan Angin Kencang

Komunitas Teman Joging Menuju Anniversary Perdana

Profil Dokter Adilla Dwi Nur Yadika, Lulusan Terbaik Fakultas Kedokteran Unila

Ketum KONI Lampung Buka Turnamen Internasional Championship 2026 di Leng’s Billiard

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com