Breaking News
light_mode

Pasca Erupsi, Muncul Daratan Baru 30,3 Hektare di Dekat Gunung Anak Krakatau

  • account_circle Lampung77
  • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026 - 08:39 WIB

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.com – Daratan baru seluas sekitar 30,3 hektare muncul di dekat Gunung Anak Krakatau (GAK) pasca gunung api di Provinsi Lampung tersebut mengalami erupsi sejak beberapa waktu lalu.

Daratan yang muncul di antara Pulau Anak Krakatau dan Pulau Sertung tersebut diperkirakan terbentuk dari material hasil erupsi Gunung Anak Krakatau yang berlangsung sejak Juli 2026.

Kepala Pos Pemantauan Gunung Anak Krakatau, Suwarno, membenarkan adanya daratan baru tersebut.

Baca Juga: Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau di Lampung: Warga Keluhkan Mata Perih hingga Imbauan BPBD

“Iya, memang benar,” kata Suwarno, Rabu (23/9/2026).

Suwarno mengatakan bahwa daratan itu tidak muncul dalam satu waktu atau secara tiba-tiba. Menurutnya, material dari aktivitas atau hasil erupsi Gunung Anak Krakatau sejak beberapa waktu lalu secara bertahap menumpuk di kawasan tersebut.

“Hasil dari letusan kemarin itu. Kurang lebih 30,3 hektare,” ungkap Suwarno.

Suwarno menuturkan kemunculan daratan akibat endapan material erupsi Gunung Anak Krakatau itu tidak serta-merta menunjukkan adanya gunung api baru.

“Enggak jugalah (gunung api baru), enggak,” kata Suwarno.

Ia menambakan bahwa kawasan Gunung Anak Krakatau memiliki saluran atau pipa magma yang memungkinkan bergerak mencari celah untuk keluar ke permukaan. Sebab itu, belum diketahui apakah terdapat pergerakan magma menuju daratan baru tersebut.

Baca Juga: Kondisi Terkini Gunung Anak Krakatau: Erupsi Mereda, Tinggi 157 MDPL

Status Gunung Anak Krakatau

Sementara itu, status Gunung Anak Krakatau turun dari Level III Siaga menjadi Level II Waspada mulai Senin, 21 September 2026 pukul 18.30 WIB.

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Lana Saria mengungkapkan penurunan status Gunung Anak Krakatau ini ditetapkan setelah dilakukan analisis dan evaluasi secara menyeluruh terkait aktivitas gunung berapi tersebut.

Seiring dengan penurunan status Gunung Anak Krakatau, Badan Geologii mengeluarkan rekomendasi agar masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau, pengunjung, wisatawan dan pendaki tidak beraktivitas di dalam wilayah radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau dan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya lontaran batu pijar dan hujan abu lebat.

Baca Juga: Status Gunung Anak Krakatau Turun Level II Waspada

(Yar/P1)

  • Penulis: Lampung77
expand_less