LAMPUNG77.com – Polisi meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Wakapolres Kompol Martono didampingi Kasat reskrim Iptu Rismanto dan Kasi Humas Julian Fijriyansyah Sengaji mengungkapkan ada dua terduga pelaku yang diamankan yakni yakni FS (31) dan IM (20), warga Gunung Labuhan, Way Kanan.
Baca Juga: Kapolsek Baradatu Way Kanan Herwin Afrianto Naik Pangkat Kompol
Menurut, Kompol Martono, perisitwa curanmor yang diduga melibatkan kedua pelaku tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalinsum, Kampung Tiyuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Pada saat itu, korban KA hendak membeli sepeda motor merk Honda Beat dari penjual di sosial media Facebook.
“Ketika pertemuan berlangsung, terjadi jual beli kendaraan bermotor sebesar Rp 4 juta yang telah disepakati oleh pelaku dan korban,” kata Kompol Martono, dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Usai melakukan transaksi, kemudian datang dua orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor honda vario berwarna hitam dan langsung menodongkan senjata api. Mereka lalu meminta motor milik korban.
“Keempat pelaku berhasil membawa kabur motor honda beat berwarna hitam yang dikendarai korban dari rumah dan motor beat biru putih yang barusan dibeli. Selain itu, tersangka juga merampas 1 unit HP merk Infinix Smart Plus 10 warna Iris Blue,” ungkap Wakapolres.
Usai mendapat laporan terakait kejadian itu pada Jumat 1 Mei 2026, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyeledikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku FS dan IM di wilayah Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan. Hingga saat ini, Satreskrim Way Kanan tengah mengejar kedua pelaku lainnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah tersangka FS yaitu 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang coklat berikut 3 butir peluru aktif kaliber 5,56 mm yang ditemukan di atas lemari kamar. Kemudian, 2 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan 1 unit HP. Pada saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada di Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Rismanto, mengungkapkan bahwa pasal yang dilanggar mengenai pelaku Curas ranmor dapat dikenai Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun).
Kemudian, untuk kepemilikan senpi rakitan dan amunisi tanpa hak akan dijerat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan mengenai senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak ilegal dialihkan dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ke Pasal 306 dan Pasal 307. Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana terkait kepemilikan, pembuatan, dan penggunaan senjata tanpa izin, dengan sanksi penjara 20 tahun.
“Dari pemeriksaan petugas, bahwa pelaku telah melakukan aksi curanmor di 7 TKP di wilayah Way Kanan di seputaran Kecamatan Baradatu dan Kecamatan Gunung Labuhan serta di Lampung Barat. Kemudian, FS merupakan Residivis di tahun 2020 atas perkara Tindak Pidana Curas,” pungkas Kasatreskrim Iptu Rismanto.
Baca Juga: Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit
(Yog/P1)




