Lampung77.com
Selasa, 5 Mei 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenpi di Way Kanan

Lampung77
Selasa, 5 Mei 2026
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Curanmor di Way Kanan

Polisi menunjukkan barang bukti kasus curanmor di Baradatu, Way Kanan, Lampung. (Foto: Istimewa)

Iklan

LAMPUNG77.com – Polisi meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Wakapolres Kompol Martono didampingi Kasat reskrim Iptu Rismanto dan Kasi Humas Julian Fijriyansyah Sengaji mengungkapkan ada dua terduga pelaku yang diamankan yakni yakni FS (31) dan IM (20), warga Gunung Labuhan, Way Kanan.

Baca Juga:
Kapolsek Baradatu Way Kanan Herwin Afrianto Naik Pangkat Kompol

Menurut, Kompol Martono, perisitwa curanmor yang diduga melibatkan kedua pelaku tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalinsum, Kampung Tiyuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Pada saat itu, korban KA hendak membeli sepeda motor merk Honda Beat dari penjual di sosial media Facebook.

“Ketika pertemuan berlangsung, terjadi jual beli kendaraan bermotor sebesar Rp 4 juta yang telah disepakati oleh pelaku dan korban,” kata Kompol Martono, dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Usai melakukan transaksi, kemudian datang dua orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor honda vario berwarna hitam dan langsung menodongkan senjata api. Mereka lalu meminta motor milik korban.

“Keempat pelaku berhasil membawa kabur motor honda beat berwarna hitam yang dikendarai korban dari rumah dan motor beat biru putih yang barusan dibeli. Selain itu, tersangka juga merampas 1 unit HP merk Infinix Smart Plus 10 warna Iris Blue,” ungkap Wakapolres.

Usai mendapat laporan terakait kejadian itu pada Jumat 1 Mei 2026, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyeledikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku FS dan IM di wilayah Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan. Hingga saat ini, Satreskrim Way Kanan tengah mengejar kedua pelaku lainnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah tersangka FS yaitu 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang coklat berikut 3 butir peluru aktif kaliber 5,56 mm yang ditemukan di atas lemari kamar. Kemudian, 2 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan 1 unit HP. Pada saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada di Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Rismanto, mengungkapkan bahwa pasal yang dilanggar mengenai pelaku Curas ranmor dapat dikenai Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun).

Kemudian, untuk kepemilikan senpi rakitan dan amunisi tanpa hak akan dijerat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan mengenai senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak ilegal dialihkan dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ke Pasal 306 dan Pasal 307. Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana terkait kepemilikan, pembuatan, dan penggunaan senjata tanpa izin, dengan sanksi penjara 20 tahun.

“Dari pemeriksaan petugas, bahwa pelaku telah melakukan aksi curanmor di 7 TKP di wilayah Way Kanan di seputaran Kecamatan Baradatu dan Kecamatan Gunung Labuhan serta di Lampung Barat. Kemudian, FS merupakan Residivis di tahun 2020 atas perkara Tindak Pidana Curas,” pungkas Kasatreskrim Iptu Rismanto.

Baca Juga:
Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

(Yog/P1)

Tag CuranmorPelaku CuranmorPencurianWay Kanan

BERITA TERKAIT

Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Motor Pelaku Curanmor di Lampung Dibakar Massa

2 Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung, 1 Tewas dan 1 Luka

Minggu, 12 April 2026
Jalan di Way Kanan Lampung Rusak Parah

Jalan di Way Kanan Lampung Rusak Parah

Sabtu, 28 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenpi di Way Kanan

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Hari Ini Selasa 5 Mei 2026

Video: Penampakan Dua Anak Harimau Sumatera yang Lahir di Lembah Hijau Lampung

Cuaca Lampung Hari Ini: Awas Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayahnya!

Naik Lagi, Ini Harga BBM Pertamina di Lampung Mulai 4 Mei 2026

Kabar Gembira! Dua Anak Harimau Sumatera Lahir di Lembah Hijau Lampung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 4 Mei 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com