Lampung77.com
Minggu, 19 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
Shop
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Lampung

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lampung Timur, Sita 2.000 Liter Solar

Andono
Jumat, 17 April 2026
in Lampung
A A
Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Lampung Timur

Polisi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi di Lampung Timur. (Foto: Andono)

Showcase Lampung77

LAMPUNG77.com – Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Lampung Timur. Ratusan dirigen berisi sekitar 2.000 liter solar disita dari tiga lokasi berbeda.

Wakapolres Lampung Timur Kompol Sumaryadi menjelaskan penangkapan dilakukan pada 4 dan 14 April 2026 di tiga lokasi yaitu Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Desa Pasir Sakti, dan Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.

“Di TKP pertama, kami mengamankan pelaku SP dengan barang bukti sepeda motor Revo dan 12 dirigen berisi solar bersubsidi,” kata Kompol Sumaryadi, saat konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga:
Daftar Harga BBM Pertamina di Lampung Mulai 1 April 2026

“Sementara di TKP kedua dan ketiga, kami mengamankan RS dan AR dengan barang bukti mobil Pick Up dan 94 dirigen bekas berisi solar bersubsidi,” lanjutnya.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan, selang, dan uang tunai sebesar Rp 3.388.000. Total, polisi berhasil mengamankan 2.000 liter solar bersubsidi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 40 paragraf 5 Bab III bagian ke-empat Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda paling banyak 500 Juta,” pungkas Wakapolres.

Baca Juga:
Ratusan Warga Geruduk SPBU di Lampung Timur

(And/P1)

Tag BBMBBM SubsidiBerita Lampung TimurLampung TimurPenyalahgunaan BBM SubsidiSolar

BERITA TERKAIT

Korban pemerasan Ketua LSM di Lampung Timur

Pengakuan Korban Diperas Ketua LSM di Lampung Timur hingga Rp 30 Juta

Sabtu, 18 April 2026
Ditangkap Polisi

Ketua LSM di Lampung Timur Diamankan Polisi Kasus Dugaan Pemerasan

Sabtu, 18 April 2026
Polda Lampung Gerebek Gudang BBM Ilegal

Polda Lampung Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Pesawaran

Jumat, 10 April 2026
Nelayan Jatuh dari Kapal di Lampung Timur

Nelayan Asal Bandar Lampung Meninggal Dunia Jatuh dari Kapal di Lampung Timur

Senin, 6 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Saburai Durian Resto Bandar Lampung: Fasilitas, Paket Menu, Lokasi dan Rute

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Stabil, Saatnya Beli atau Jual?

Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini: Awas Hujan Lebat dan Angin Kencang, Ini Wilayahnya

Pengakuan Korban Diperas Ketua LSM di Lampung Timur hingga Rp 30 Juta

Daya Tarik Lembah Hijau, Wisata Family Friendly di Lampung untuk Liburan Akhir Pekan

Dihadiri Gubernur, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat di UMKM Expo 2026

Ketua LSM di Lampung Timur Diamankan Polisi Kasus Dugaan Pemerasan

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com