LAMPUNG77.com – Polisi mengungkapkan hasil pemeriksaan oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, dalam kasus dugaan penculikan dan pencabulan anak di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui memiliki ketertarikan terhadap seorang anak kecil atau yang dikenal dengan istilah pedofilia.
Pelaku berinisial DD (29), warga Desa Toto Harjo, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian usai ditangkap di sebuah mini market.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki ketertarikan terhadap anak di bawah umur untuk memenuhi hasrat seksualnya,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, dalam keterangannya saat diwawancarai, Kamis (5/3/2026).
Menurut Boyoh, modus pelaku melakukan aksinya yaitu dengan cara menawarkan kepada korban sebuah tumpangan dengan berkendara motor ke suatu tempat. Setelah berhasil, pelaku membawa korban ke sebuah persawahan dan melancarkan aksi bejatnya.
“Saat ini korban yang teridentifikasi sementara masih 1 orang, sedangkan korban lainya masih dalam penyelidikan,” ujar Boyoh.
Dari pengakuan pelaku, DD sebelumnya berprofesi seorang guru honorer di sekolah dasar. Ia lantas menjadi tenaga Kepala SPPG di sebuah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Purbolinggo selama 7 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 415 huruf b UU R.I. No. 1 Th 2023 ttg KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, ditangkap Polisi atas kasus dugaan penculikan dan pencabulan anak di bawah umur.
Oknum Kepala SPPG berinisial DD (29), warga Desa Toto Harjo, Purbolinggo, tersebut diamankan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap A (9) yang merupakan anak tetangga di desanya.
Baca Juga:
Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak
(And/P1)




